Jaksa Dalami Keterlibatan UBS dan IGS Dalam Manipulasi Kode HS

Selasa, 15 Agustus 2023 – 19:20 WIB
Kejaksaan Agung RI memeriksa Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) periode 2017-2019 Arie Prabowo Ariotedjo, Jumat (11/8). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung tengah mendalami keterlibatan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) terkait dugaan manipulasi memanipulasi kode Harmonized System atau HS untuk kegiatan ekspor dan impor komoditas emas guna menghindari pajak.

Hal ini berkaitan dengan dugaan korupsi terkait pengelolaan usaha komoditi emas periode 2010-2022. Dari penyidikan yang dilakukan kasus ini diduga berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor emas.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Emas, Kejagung Periksa eks Dirut Antam Arie Prabowo Ariotedjo

"Salah satunya iya (manipulasi kode HS). Kami masih dalami (keterlibatan IGS dan UBS). Kami sedang mengkaji. Kami mencari mana alat bukti yang cukup," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Haryoko Ari Prabowo, di Jakarta, Senin (14/8).

Atas dasar itu, keterlibatan kedua perusahaan tersebut menjadi bagian dari fokus penyidikan kasus ini. 

BACA JUGA: Pelaku Jambret Gelang Emas Pengendara Motor Ditangkap, tuh Orangnya

"Tapi kami masih mendalami ini. Proses penyidikan ini masih panjang," tambah Prabowo.

Kajian mendalam ini juga untuk menentukan apakah soal ekspor-impor emas ini termasuk dalam tindak pidana kepabeanan atau ada perubatan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Stagnan, pada 12 Agustus

"Karena soal kepabeanan ini irisannya sangat tipis," jelas Prabowo.

Berdasarkan kajian jaksa, ada banyak modus yang digunakan terkait kasus dugaan ekspor-impor emas. Karenanya, membutuhkan penyidikan mendalam oleh jaksa penyidik.

"Jadi, soal impor emas ini tidak terbatas itu. Salah satunya memang (kode HS.red),"

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana sebelumnya mengatakan, tim penyelidik Jampidsus telah menaikan status kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Sebelum meningkatkan status kasus ini, tim penyelidik lebih dulu melakukan gelar perkara.

Dari gelar perkara yang dilakukan, jaksa penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikan status perkara ini ke penyidikan.

Saat menaikan status kasus ini penyidika, jaksa pun melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Diantaranya, di Pulogadung, Jakarta Timur; Pondok Gede, Bekasi; dan Cinere, Depok.

Penggeledahan juga dilakukan di Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, Jawa Timur. Di Surabaya, tim penyidik menggeledah PT UBS yang terletak di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.

Kasus dugaan korupsi terkait komoditas emas ini sempat menjadi pembahasan dalam rapat Komisi III DPR dengan Komite Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan TPPU.

Dalam rapat itu, Sri Mulyani menjelaskan soal kasus impor emas senilai ratusan triliun. Uang ini merupakan bagian dari transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler