Jaksa dan Hakim Periksa Ahok

Selasa, 04 April 2017 – 10:16 WIB
Ahok. Foto: Miftahul Hayat/dok.JPNN.com

jpnn.com - Sidang perkara penodaan agama Islam oleh terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung Kementerian Pertanian, Selasa (4/4).

Sidang ke 17 ini beragendakan pemeriksaan terdakwa yang karib disapa Ahok itu dan juga barang bukti perkara yang menjeratnya.

BACA JUGA: Ahok: Penasihat Hukum Berlagak Jadi Jaksa

"Ada dua agenda, pemeriksaan terdakwa dan kalau ada waktu nanti mencocokkan pemerkksan barang bukti dengan keterangan terdakwa," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Ali Mukartono di gedung Kementan, Selasa (4/4).

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu itu tidak mau berspekulasi soal hasil akhir dari pemeriksaan kali ini.

BACA JUGA: Kubu Ahok Ingin Video Gus Dur Diputar dalam Sidang

"Ya, kita tunggu hasilnya," tegas Ali.

Ahok didakwa melanggar pasal 156 dan 156 a tentang Penodaan Agama yang diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Selama proses penyidikan hingga persidangan Ahok tidak dijebloskan ke tahanan.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Besok Sidang, Ahok Latihan Jawab Pertanyaan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Ahok Minta Video Gus Dur Diputar di Sidang


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler