jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan kembali menjalani persidangan pada Selasa (4/4).
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terdakwa dan alat bukti.
BACA JUGA: Peneliti LIPI Sebut Kasus Ahok Terkait Pilkada
Ahok terjerat perkara dugaan penodaan agama imbas perkataannya mengenai Surah Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
Dia berkunjung ke sana dalam rangka kunjungan kerja untuk meninjau program pemberdayaan budi daya kerapu.
BACA JUGA: Tak Mungkin Penista Islam Bersalaman dengan Raja Salman
Rian Ernest selaku salah satu penasihat hukum Ahok mengatakan, dalam proses persidangan, Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu akan memberikan penjelasan mengenai kejadian di Kepulauan Seribu.
"Pak Ahok refresh lagi kejadian waktu itu supaya hakim dan jaksa lebih ngerti," kata Rian di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (3/4).
BACA JUGA: Jangan Demi Ahok, Polisi Korbankan ?Tugas & Fungsinya
Rian mengatakan, Ahok akan melakukan persiapan untuk menghadapi persidangan.
"Dari siang ini Pak Ahok akan refresh memory," ujarnya.
Rian menyatakan, ada barang bukti yang akan ditunjukkan pada akhir persidangan. Selain itu, dia menambahkan, tim penasihat hukum meminta pemutaran video dalam persidangan.
"Video Gus Dur waktu kampanye itu salah satunya. Kami berharap videp Gus Dur diputar. Bisa atau enggak tergantung hakim," ucap Rian. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Ongen Tegaskan Kemenangan Ahok-Djarot Harga Mati
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar