jpnn.com, SURABAYA - Robby Pardomoan, jaksa yang bertugas di Jawa Timur bersama seorang pengacara Rinovianto dan dua temannya Budi Krishandoko serta Catur Sari Aktavianto, ditangkap Polrestabes Surabaya di rumah kos di Jalan Adityawarman Surabaya.
Mereka ditangkap saat sedang asyik pesta narkoba. Kini mereka menjalani sidang perdana kasus itu, Selasa (30/1).
BACA JUGA: Rasain, Gagal Nikmati Sabu-Sabu Hasil Patungan
Keempat terdakwa disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum Kejari Surabaya.
Usai dibacakan surat dakwaan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari penangkap. Di hadapan majelis hakim, saksi menjelaskan keempat terdakwa ditangkap saat sedang pesta narkoba.
BACA JUGA: 17 Pemuda Diamankan Polisi, 1 di antaranya Wanita
Sebelumnya, polisi sudah mendapatkan informasi akan ada pesta narkoba di tempat kos tersebut. Saat penangkapan barang bukti yang disita adalah 1,98 gram sabu-sabu.
"Keempat terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata jaksa penuntut umur.
BACA JUGA: Pesta Narkoba, 15 Orang Dinyatakan Positif
Barang haram tersebut oleh terdakwa didapat dari Bonet, dengan harga Rp 500 ribu.
Sidang selanjutnya akan digelar Selasa minggu depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 40 Orang Terjaring Pesta Narkoba
Redaktur & Reporter : Natalia