jpnn.com - PADANG - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman, Sumatera Barat, menuntut tiga terdakwa perkara narkoba jenis sabu-sabu dengan hukuman mati.
Ketiga terdakwa tersebut ialah Guntur Hasibuan panggilan Guntur, M Ridwan panggilan Iwan, dan M Zikri panggilan Riko yang diduga merupakan sindikat pengedar narkoba.
BACA JUGA: Kurir Narkoba Manfaatkan HUT Polri untuk Edarkan 72 Kilogram Sabu-Sabu
Adapun tuntutan tersebut dibacakan oleh Tim JPU Sobeng Suradal dan kawan-kawan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Sumbar, Kamis (4/7).
"JPU pada Kejaksaan Negeri Pasaman telah membacakan tuntutan pidana kepada tiga terdakwa dalam perkara narkotika dengan hukuman masing-masingnya pidana mati," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar Mustaqpirin di Padang.
BACA JUGA: Pelaku Pemerkosaan di Ambon Ini Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Menurut Mustaqpirin, JPU menuntut hukuman mati setelah meyakini bahwa para terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain ketiga orang itu, kata dia, ada satu terdakwa lainnya bernama Rahman yang masih terlibat jaringan yang sama. Namun, Tim JPU menuntut Rahman dengan hukuman berbeda, yakni 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan penjara selama satu tahun.
"Setelah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa maka sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda mendengar pembelaan (pledoi) dari terdakwa," katanya.
Dia menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada 15 November 2023 di jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman.
Pada saat itu ditangkap tiga orang, yakni M Zikri, Guntur, dan M Ridwan beserta barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, beserta gawai (smartphone) masing-masing pelaku.
Dari sana kemudian dilakukan pengembangan sehingga diketahui bahwa masih ada barang mereka berupa satu paket besar sabu-sabu yang sedang dibawa oleh terdakwa Rahman.
Polisi kemudian memburu Rahman hingga melakukan penangkapan, dan benar ditemukan satu paket besar narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah dilakukan penimbangan diketahui satu paket besar sabu-sabu tersebut memiliki berat bersih 885,11 gram.
Sementara, satu paket kecil dengan berat bersih 0,29 gram.
Perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasaman karena kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Kejari Pasaman.
Pada bagian lain, Mustaqpirin mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan apalagi peredaran narkoba karena Kejati Sumbar tidak akan segan-segan menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi