jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan kembali dinilai lamban dalam mengeksekusi suatu kasus. Tak hanya eksekusi terhadap 6 terpidana mati yang belum juga dilaksanakan, kejaksaan juga dinilai lamban mengeksekusi kasus korupsi. Ini terjadi pada eksekusi terhadap terpidana korupsi penjualan aset milik PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Surabaya, Mudjadi H.
Sejak putusan kasasi dijatuhkan tahun 2010, Mudjadi yang dihukum satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan tambahan tak kunjung menjalankan hukuman. "Sangat disayangkan dan menunjukan kerja yang tidak profesional," ucap Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman, Senin (28/10).
BACA JUGA: Dahlan Iskan Dihadiahi Budha Tertawa
Mudjadi terkena masalah hukum saat menjabat Grup Head Asset Management PT Bank Mandiri Tbk. Di tingkat Pengadilan Negeri, dia divonis satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta. Pengadilan banding kemudian menjatuhkan vonis bebas, yang memaksa jaksa mengajukan kasasi.
Mahkamah Agung lantas mengadili sendiri dengan menjatuhkan hukuman selama satu tahun penjara berikut denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan tambahan. Bonyamin menambahkan, keanehan tak hanya soal eksekusi tapi juga dugaan diskriminasi perlakuan hukum terhadap Widjiono Nurhadi, pemenang lelang aset yang berlokasi di Jl Pemuda No 38-42, Surabaya itu.
BACA JUGA: KHL Kuningan jadi Rp1,1 Juta
"Kenapa baru sekarang diselidiki Kejagung, ada apa? itu pertanyaannya," kata pengacara mantan
Ketua KPK Antasari Azhar ini.
Seseorang yang sudah memperkaya orang lain, tambah Bonyamin, seharusnya juga harus dimintai tanggung jawab secara hukum. Jika kejaksaan tak kunjung melakukan eksekusi, MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan.
BACA JUGA: Medan Plaza Terbakar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi sebelumnya telah membenarkan pihaknya tengah menyelidiki dugaan korupsi penjualan aset Bank Mandiri Cabang Surabaya di Jalan Pemuda Nomor 38-42, Surabaya yang merugikan keuangan negara Rp 9,3 miliar. Pihaknya juga sedanga menyelidiki dugaan korupsi penjualan aset Jasa Marga di Jl Mayjen Sungkono Bundaran Tol No 3, yang dahulunya Restoran Seamaster. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Pelamar, Tenaga Medis Bakal Isi Formasi Ahli
Redaktur : Tim Redaksi