Jaksa Dinilai On The Track Mengawal Kasus Korupsi SYL

Kamis, 11 Juli 2024 – 14:35 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassa.

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Bidang Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho menilai jaksa penuntut umum (JPU) bekerja maksimal dalam mengawal kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Ini tecermin dari pembuktian yang dipaparkan di pengadilan dalam sidang.

BACA JUGA: Pengacara Sandingkan SYL dengan Umar Bin Khattab

"Kalau kami lihat tingkat pembuktiannya, menurut kami, (JPU) sudah on the track," ucap Hibnu dalam keterangannya, Rabu (10/7).

Diketahui, JPU menuntut SYL 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA: Jaksa KPK: Agak Lain Pengacara dan Keluarga SYL Ini

Eks politikus Partai NasDem itu juga dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp 44 miliar dan 30.000 US Dolar dikurangi jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Tuntutan tersebut diajukan lantaran SYL dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

BACA JUGA: Tanggapi Sidang SYL, Tokoh Perempuan Sulsel: Kasus Besar Malah Sepi Berita

Adapun, yang memberatkannya adalah SYL tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam persidangan, sedangkan yang meringankan tuntutan hanya faktor usia.

Di sisi lain, kuasa hukum SYL mengeklaim kliennya tidak terbukti melakukan segala pidana yang didakwakan bahkan menganggap pasal-pasal yang didakwakan keliru. Namun, bagi JPU, SYL telah mengakui melakukan korupsi.

Jaksa bahkan menyindir SYL melalui beberapa pantun. Salah satunya adalah "Kota Kupang, Kota Balikpapan. Sungguh indah dan menawan. Katanya pejuang dan pahlawan. Dengar tuntutan, nangis sesenggukan."

Hibnu melanjutkan, pidana korupsi tidak hanya dapat dilihat dari pembuktian. Hal lain yang bisa diamati melalui sifat pelaku, salah satunya tamak.

"Itu, saya kira, menjadikan nilai-nilai pembuktian dari jaksa penuntut terhadap penggunaan (hasil korupsi untuk) anaknya, saudaranya, kebutuhan keluarganya itu suatu pembuktian yg luar biasa tegas dan mempunyai daya deterens yang luar biasa kepada masyarakat," kata dia. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler