jpnn.com, JAKARTA - Tokoh perempuan asal Sulawesi Selatan (Sulsel) Mubha Kahar Muang menaruh perhatian terhadap proses hukum yang dihadapi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mubha yang turut menyimak pembacaan nota pembelaan (pledoi) SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (5/7) lalu itu mengaku respek dengan beberapa poin dalam pledoi tersebut. Salah satunya terkait bantahan SYL perihal permintaan fee 20 persen.
BACA JUGA: Kubu SYL Yakin Majelis Hakim akan Jadikan Pledoi sebagai Bahan Pertimbangan Putusan
Menurut dia, bantahan SYL terhadap tuduhan tersebut sangat masuk akal. Apalagi, dalam pledoi tersebut, SYL mengungkapkan bahwa anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) setiap tahun berkisar Rp 15 triliun.
Artinya, 20 persen dari anggaran tersebut sebesar Rp 3 triliun. Jika dikalikan empat tahun atau saat SYL menjabat sejak 2019 hingga 2023, maka fee 20 persen yang didapat SYL berkisar Rp 12 triliun.
BACA JUGA: SYL Merasa Dikhianati Panji
Angka itu tidak segaris dengan nilai korupsi yang dituduhkan jaksa, yakni Rp 44,6 miliar.
Mubha mengungkapkan, tuduhan jaksa yang tidak dikuatkan dengan bukti tersebut semakin menegasikan adanya anomali dalam pemerkaraan SYL. Dia pun menyinggung perseteruan SYL dengan pimpinan KPK.
BACA JUGA: KPK Soroti Green House Milik Pimpinan Parpol di Kepulauan Seribu yang Dibangun Lewat SYL
Dia menduga tuduhan-tuduhan kurang mendasar yang dialamatkan kepada SYL merupakan akibat buruk dari perseteruan itu.
”Bahasa di warung kopi itu, ‘Kalau berurusan dengan KPK jangan sekali-kali melaporkan oknum (pimpinan) KPK, nanti bisa di-Syahrulkan’,” kata Mubha kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Hal lain yang menjadi perhatian Mubha adalah ramainya pemberitaan mengenai persidangan SYL.
Menurutnya, perhatian media itu tidak sebesar persidangan kasus korupsi yang nilai kerugiannya lebih tinggi dari SYL.
Seperti kasus Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kemenkominfo yang menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. Dimana kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 8,03 triliun.
”Sementara (sidang SYL, red), istri, anak, cucu (SYL, Red) jadi publikasi yang menarik oleh media dan dijadikan perbincangan di seluruh Nusantara,” ungkapnya.
Diketahui, eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.
SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari