Jaksa Gadungan Mengeklaim Dapat Urus Kasus di KPK, Ali Fikri Warning Pihak Berperkara

Kamis, 26 Agustus 2021 – 14:14 WIB
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang jaksa gadungan bernama Rully Nuryawan yang mengeklaim dapat mengurus kasus korupsi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi ditangkap tim dari Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung di Semarang, Jawa Tengah. 

KPK pun bereaksi tegas menyikapi adanya oknum yang notabene jaksa gadungan yang mengaku dapat mengurus kasus yang tengah ditangani lembaga yang dipimpin Komjen Firli Bahuri, itu. 

BACA JUGA: Rully Nuryawan Ditangkap Tim Intelijen, Jaksa Gadungan Ini sudah Keruk Miliaran Rupiah

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta semua pihak tidak tergiur dengan tawaran pengamanan kasus dari oknum-oknum tak bertanggung jawab. Dia menegaskan bahwa KPK tidak menerima suap untuk mengamankan kasus. 

"KPK mengapresiasi rekan-rekan tim Jamintel Kejaksaan Agung yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku," kata Fikri dalam keterangannya, Kamis (26/8). 

BACA JUGA: Polda Siap Gelar Perkara Kasus Jaksa Gadungan

Seperti diketahui, Tim Jamintel Kejagung menangkap jaksa gadungan Rully Nuryawan di sebuah hotel di Semarang, Jateng Selasa (24/8). Dari penangkapan itu, Tim Jamintel Kejagung menemukan uang Rp 305 juta di mobil Toyota Innova. 

Uang tersebut diduga pemberian dari Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Cabang DI Yogyakarta Heri Sukamto yang tersangkut kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida pada APBD pada 2016-2017. Kasus tersebut kini diusut KPK. 

BACA JUGA: Ada Jejak Bang Azis di Kasus Suap, Faldo PSI: DPR Sarang Makelar Kelas Kakap

Ali Fikri juga mengingatkan para pihak yang tengah berperkara di KPK untuk waspada terhadap berbagai bentuk dan modus penipuan yang mengatasnamakan komisi antirasuah maupun aparat atau lembaga penegak hukum lainnya.

Selain itu, Fikri juga meminta para pihak yang sedang berperkara di KPK untuk menaati proses hukum sesuai asas dan prosedur yang berlaku. 

"Jangan coba kasak-kusuk ataupun berupaya melakukan hal-hal yang bertentangan dan melawan hukum," kata Ali Fikri mengingatkan. 

Pria berlatar belakang jaksa itu juga memastikan KPK berkomitmen untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi secara profesional dengan menjunjung asas keadilan. 

"Apabila mengalami atau menemui peristiwa seperti ini, segera lapor ke KPK melalui call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," kata dia. (tan/jpnn) 

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler