Jaksa Gadungan Pemeras Pengusaha di Medan Ditangkap Kejati Sumut

Kamis, 05 Desember 2024 – 21:58 WIB
Pelaku AWS (kiri) jaksa gadungan dan rekannya HPN beserta barang bukti diamankan tim Intelijen Kejati Sumut di Medan, Selasa (3/12/2024). Foto: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

jpnn.com, MEDAN - Seorang jaksa gadungan berinisial AWS ditangkap Kejati Sumut karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Kota Medan, Sumut.

“Pelaku AWS bersama temannya berinisial HPN diamankan tim Intelijen Kejati Sumut karena diduga melakukan pemerasan," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, di Medan, Kamis.

BACA JUGA: Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada

Oleh tim Intelijen Kejati Sumut, lanjut dia, AWS ini memeras DS yang merupakan seorang pengusaha di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara dengan mengatasnamakan lembaga Kejaksaan.

Kasus dugaan pemerasan dengan melibatkan jaksa gadungan ini terungkap usai korban DS menerima pesan dari AWS yang mengaku sebagai jaksa di Intel Kejati Sumut.

BACA JUGA: Kejagung Tangkap Jaksa Gadungan Mengaku dari Jamintel, Sahroni: Hukum Berat

"Pada Selasa (3/12), AWS memaksa DS untuk segera bertemu karena ada hal yang ingin disampaikan," ujar Adre.

DS sempat menceritakan peristiwa ini kepada temannya, sebelum memutuskan menghubungi pihak Kejati Sumut dan sepakat bertemu di suatu warung kopi kawasan Sei Sikambing, Kota Medan.

BACA JUGA: Mencatut Kasi Intel Kejari Mataram, Jaksa Gadungan Dibekuk Polisi

"Saat tiba di lokasi, DS bertemu dengan AWS yang memperkenalkan diri jaksa Intel Kejati Sumut dan menunjukkan ID card. Tak lama, HPN sebelumnya dikenal oleh DS muncul dan bergabung," paparnya.

AWS kemudian mengancam, bahwa satu proyek pengadaan laboratorium yang dikerjakan DS di Kota Sibolga, Sumatera Utara, bermasalah dan meminta sejumlah uang agar urusan tersebut diselesaikan.

"AWS juga mengaku lagi membutuhkan bantuan untuk mengurus jabatan Kasi Intel di Kejati Sumut. AWS meminta uang sebesar Rp1 juta dari DS," jelas Adre.

Setelah DS memberikan uang kepada AWS, lalu jaksa gadungan ini menyerahkannya kepada HPN. Tim Intelijen Kejati Sumut memantau pertemuan ini, dan langsung mengamankan HPN di lokasi. Sedangkan AWS ditangkap di Jalan Sei Serayu Medan.

"Dari kedua pelaku, tim menyita barang bukti uang tunai Rp1 juta, kartu Kejati Sumut atas nama Andi, SH, kartu anggota Kejari Kuala Simpang, dan barang lainnya seperti ponsel, borgol, sepeda motor, dan martil," beber dia.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dia juga menyebutkan, bahwa tindakan tegas yang dilakukan pihaknya untuk menjaga nama baik Kejati Sumut serta melindungi masyarakat dari praktik penipuan, dan pemerasan yang merugikan.

"Kami tidak akan mentolerir tindakan mencoreng integritas lembaga penegak hukum. Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan keadilan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga," tegas Adre.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler