Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan, Ahok Seharusnya Diputus Bebas

Senin, 08 Mei 2017 – 21:00 WIB
Ahok. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Trimoelja D. Soerjadi, salah satu penasihat hukum terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berharap, kliennya bisa divonis bebas oleh majelis hakim. Sidang vonis Ahok berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).

"Ya, harapan kami tentu Basuki Tjahaja Purnama diputus bebas, karena menurut kami, jaksa penuntut umum gagal membuktikan dakwaan secara sah,” kata Trimoelja saat dihubungi, Senin (8/5).

BACA JUGA: Jelang Sidang Ahok, Polisi Sterilisasi Kementerian Pertanian

Trimoelja menyatakan, jika majelis hakim sependapat dengan argumentasi penasihat hukum dalam pledoi atau pembelaan, maka mereka harus berani memutus bebas Ahok.

"Kalau itu keyakinan hakim, maka hakim berani memutus bebas," ujar Trimoelja.

BACA JUGA: Polri Imbau Rakyat Legowo Terima Keputusan Hakim Soal Ahok

Menurut Trimoelja, majelis hakim tidak boleh diintervensi dalam memberikan putusan. Mereka harus memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Apabila telah ada putusan hakim, Trimoelja menyatakan, Ahok masih diberi waktu untuk berpikir. Mantan Bupati Belitung Timur itu bisa melakukan banding jika putusan dirasa tidak sesuai.

BACA JUGA: 14 Ribu Polisi Jaga Sidang Ahok, Hakim dan JPU Dikawal Ketat

"Kan punya waktu tujuh hari untuk berpikir apakah akan menempuh upaya hukum atau tidak," ucap Trimoelja.(gil/jpnn)gil

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: Hakim Bisa Saja Memvonis Ahok Bebas


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler