jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum Yenti Garnasih mengatakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara bisa saja memvonis terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas. Namun sebaliknya, bisa juga majelis memvonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Disebutkan, 'dalam memeriksa dan memutuskan perkara, hakim bertanggung jawab atas penerapannya dan putusan yang dibuatnya. Penetapan dan putusan tersebut harus memuat pertimbangan hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar'.
BACA JUGA: Penista Agama Banyak Dihukum, Bagaimana Ahok?
"Jadi terkait kasus Ahok, hakim bisa saja mengambil putusan bebas, bisa lepas atau putusan penghukuman," ujar Yenti kepada JPNN, saat dihubungi, Senin (8/5).
Selain kemungkinan tersebut, majelis hakim kata Yenti, bisa juga menjatuhkan putusan berdasarkan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa.
BACA JUGA: Vonis Ahok Berpengaruh Terhadap Keharmonisan Umat Beragama
"Dalam hal terakhir, bisa juga putusan sesuai tuntutan, bisa lebih ringan atau lebih berat. Semua pertimbangan ada pada hakim, yang diambil berdasarkan bukti-bukti dan keyakinannya," pungkas pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti tersebut. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Fahri Ingatkan Hakim Perkara Ahok jangan Main-main
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemuda Muhammadiyah Pertanyakan Sikap Komisi Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Ken Girsang