jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengimbau kepada masyarakat untuk menerima apa pun keputusan majelis hakim terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, pada Selasa (9/5) besok.
Majelis hakim, kata dia, tidak boleh diintervensi atau dituntut atas keputusannya.
BACA JUGA: 14 Ribu Polisi Jaga Sidang Ahok, Hakim dan JPU Dikawal Ketat
"Karena besok pembacaan keputusan dari hakim, apa pun keputusannya, yang kami pesankan adalah itu independensi hakim. Tidak ada kepentingan dari pihak pengamanan atau pihak-pihak lainnya. Hanya kepentingan daripada sidang itu sendiri," kata Rikwanto di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (8/5).
Dia juga mengingatkan kepada pedemo anti atau pro-Ahok agar menyampaikan aspirasinya dalam koridor hukum. Menurutnya, tidak boleh ada yang bertindak anarkistis dalam aksi besok.
BACA JUGA: Pengamat: Hakim Bisa Saja Memvonis Ahok Bebas
Lebih lanjut kata Rikwanto, tidak semua massa akan diterima masuk ke dalam ruang sidang. Sehingga, siapapun yang dilarang masuk tidak boleh melakukan perlawanan.
"Undang-undang tidak melarang, tapi memang jangan dekat. Karena memang sidang itu tidak boleh terintimidasi ataupun merasa terpengaruh," kata dia. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Penista Agama Banyak Dihukum, Bagaimana Ahok?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Vonis Ahok Berpengaruh Terhadap Keharmonisan Umat Beragama
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga