jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Rabu (3/8). Agenda kali ini ialah memberikan keterangan oleh saksi-saksi ahli.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo mengatakan, pihaknya akan memanggil dua saksi ahli dan satu penyidik dari Polsek Tanah Abang untuk memberatkan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
BACA JUGA: Sidang Jessica, Penyidik Polsek pun Jadi Saksi
"Ada dua, ahli IT sama toksikologi (ahli zat-zat beracun)," kata dia saat dihubungi.
Dia mengatakan, dua saksi ahli tersebut akan menjelaskan atau menghidupkan kembali kasus itu. Namun, mengenai saksi dari penyidik Polsek Tanah Abang, Waluyo mengklaim, tidak bisa hadir lantaran sedang sakit.
BACA JUGA: Bejat Luar Biasa, Bapak Garap Anak Tiri Berkali-kali
"Polisi tidak bisa hadir. Tapi kita lihat urgensi nanti. Kalau tidak datang bisa kami panggil lagi. Kalau dia punya nilai pembuktian, nanti jaksa yang menentukan. Saksi adalah keterangan yang dia lihat, dengar, dan rasakan. Bukan berarti tidak ada yang lihat, bukan berarti peristiwanya tidak terjadi," papar dia. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Perkosa ABG di Hotel, Musisi Dibekuk Polisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayat Mengambang di Sumur, Tak Ada yang Berani Mengangkat
Redaktur : Tim Redaksi