Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Surat Palsu dan Suap Djoko Tjandra ke Bareskrim

Senin, 14 September 2020 – 22:58 WIB
Djoko Tjandra. Foto: Istimewa/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara surat palsu dan suap penghapusan red notice dengan tersangka Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking ke Bareskrim Polri.

Penyebabnya, berkas dua perkara berbeda itu disebut kurang lengkap dan telah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi atau P-19.

BACA JUGA: Bagaimana Kehidupan Sehari-hari Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber? Begini Penjelasan Pak RT

“Sesuai petunjuk jaksa pada P-19, ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik untuk kasus surat jalan palsu,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono, Senin (14/9).

Menurut Awi, ada tiga petunjuk dari jaksa untuk kelengkapan berkas. Pertama melakukan pemeriksaan terhadap saski yang meringankan tersangka.

BACA JUGA: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dikabarkan ODGJ, Benarkah?

“Kedua, melakukan pemeriksaan tambahan terhadap alhi ITE, dan ketiga melakukan pemeriksaan tambahan tersangka PU (Prasetijo Utomo),” imbuh Awi.

Sementara itu, terkait petunjuk untuk berkas perkara suap penghapusan red notice, Awi menyebut penyidik masih melakukan koordinasi dengan jaksa.

BACA JUGA: Kebut Penyidikan, Bareskrim Segera Oper Berkas Kasus Suap Djoko S Tjandra ke Kejaksaan

“Saar ini penyidik sedang dalam tahap koordinasi dengan jaksa untuk pemenuhan petunjuk-petunju, terkait beberapa kekurangan materiel dan formil berkas perkara itu untuk segera dipenuhi,” tegas Awi.

Diketahui, untuk kasus surat jalan palsu, Bareskrim telah menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo, dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.

 BACA JUGA: Rekam Medis Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber di RS Jiwa Lampung Diperiksa, Ini Faktanya

Untuk kasus kedua, yakni gratifikasi atau suap Djoko Tjandra, polisi menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi selaku pemberi, lalu Brigjen Prasetijo dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte sebagai penerima suap. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler