Kebut Penyidikan, Bareskrim Segera Oper Berkas Kasus Suap Djoko S Tjandra ke Kejaksaan

Rabu, 02 September 2020 – 19:39 WIB
Iluistrasi: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bergerak cekatan dalam menyidik kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice dan pemalsuan surat jalan untuk Djoko Tjandra yang menyeret petinggi kepolisian.

Kini, kasus itu sudah masuk tahap pemberkasan dan akan segera dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

BACA JUGA: Penyidik Bareskrim Datangi Kejagung demi Korek Pengakuan Bu Jaksa

“Untuk kedua kasus itu saat ini sedang tahap pemberkasan. Rencananya pekan ini akan diupayakan oleh penyidik untuk selesai agar segera tajap satu dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Rabu (2/9).

Awi menambahkan, Bareskrim berencana melimpahkan berkas kasus itu ke Kejagung pada Kamis (3/9) atau Jumat (4/9).

BACA JUGA: Irjen Napoleon Bantah Terima Suap Djoko Tjandra, Polri: Nanti Buktikan di Pengadilan

“Pelaksanaannya rencananya akan dilakukan pada Kamis dan Jumat. Nanti kalau ada perkembangan tentunya akan disampaikan kembali,” tambah Awi.

Sebelumnya Bareskrim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Dua tersangka merupakan petinggi Polri, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Bigjen Prasetijo Utomo.

Napoleon erupakan mantan kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, sedangkan Prasetijo adalah eks kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik PNS Bareskrim.

Keduanya disangka sebagai penerima suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 2 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.

Adapun tersangka pemberi suapnya ialah Djoko S Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi. Polisi menjerat kedua tersangka itu dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Selain itu, Bareskrim juga menetapkan status tersangka untuk kasus pemalsuan surat. Tersangkanya ialah Prasetijo, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, serta Anita Kolopaking selaku kuasa hukum Djoko S Tjandra.(cuy/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler