Jaksa Kembalikan Berkas Richard Muljadi ke Penyidik

Jumat, 21 September 2018 – 21:47 WIB
Richard Muljadi, cucu konglomerat ditangkap karena kokain. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba dengan tersangka Richard Muljadi.

Pasalnya, jaksa menilai ada sejumlah hal yang perlu dilengkapi penyidik sebelum berkas dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.

BACA JUGA: Polisi Terus Kejar Pemasok Kokain Untuk Richard Muljadi

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, berkas perkara itu dikembalikan ke polisi pada Senin (17/9) lalu.

“Berkas dikembalikan karena ada beberapa kelengkapan dari formil dan materil yang perlu dilengkapi untuk lengkapnya berkas,” ujar dia kepada wartawan, Jumat (21/9).

BACA JUGA: Bareskrim: Jangan Main-main Tangani Kasus Richard Muljadi

Tak hanya memulangkan berkas, jaksa juga memberikan petunjuk agar polisi bisa melengkapi berkas perkara cucu konglomerat Kartini Muljadi itu

“Sekarang kami mash menunggu pelengkapan berkas dari kepolisian,” tambahnya.

BACA JUGA: Habib Aboe: Jaksa Sebaiknya Tidak Perlu Mengajukan Kasasi

Sementara itu, soal masa penahanan, Nirwan mengaku belum tahu apakah sudah diajukan perpanjangan atau belum.

“Nanti saya saya cek dulu ya. Yang jelas, lazimnya memang sudah ada perpanjangan masa tahanan. Kan cuma 20 hari ke depan,” kata dia.

Diketahui, Richard Muljadi harus berurusan dengan aparat kepolisian karena kasus kepemilikan kokain seberat 0,038 gram. Richard pun telah dinyatakan positif sebagai pengguna kokain melalui pemeriksaan urine. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Diingatkan Jangan Foto Bareng Syahrini Lagi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler