Bareskrim: Jangan Main-main Tangani Kasus Richard Muljadi

Jumat, 31 Agustus 2018 – 23:11 WIB
Petigas dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri mengambil rambut Richard Muljadi untuk sampel pemeriksaan narkoba. Foto: Bareskrim

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap cucu konglomerat bernama Richard Muljadi karena kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis kokain.

Dalam penanganannya, Bareskrim Polri turut melakukan pemantauan agar kasus tersebut berjalan sesuai proses yang berlaku. Mengingat, pelaku adalah anak orang berada.

BACA JUGA: Richard Muljadi Ajukan Rehabilitasi, Polisi Bilang Begini

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, dirinya langsung berkoordinasi dengan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan untuk memantau perkembangan kasus tersebut.

“Saya bilang sama Wondo (Suwondo), jangan main-main karena Kabareskrim sudah menggarisbesarkan proses hukum tanpa kecuali meskipun nanti vonis hakim (rendah), terserah hakim,” kata dia di kantornya Cawang, Jakarta Timur, Jumat (31/8).

BACA JUGA: Polisi Sudah Tahu Pemasok Kokain untuk Richard Muljadi

Dalam kasus itu, Richard dijerat dengan pasal berlapi. “Kami proses dengan Pasal 114 juncto Pasal 127 tentang narkotika. Ketika proses harus dikembangkan siapa aktor di belakangnya,” sambung Eko.

Dia menegaskan, Polda Metro Jaya mesti mendapatkan siapa yang menyiapkan kokain, menjadi kurir, dan bandar. Apalagi, kokain terbilang sulit didapatkan di pasaran.

BACA JUGA: Tak Ada Perlakuan Istimewa bagi Richard Muljadi di Dalam Bui

“Nanti bisa diketahui, selain Richard ada lag. Tangkap lagi, itu yang kami harapkan jangan berhenti di situ harus berkembang,” tegas dia.

Terkait permintaan dari Richard soal rehabilitasi, Eko tak mempermasalahkannya. Karena, hal tersebut, adalah hak seorang pelaku.

“Penyidik berindependensi dan berkeyakinan proses hukum, biar hakim yang memutuskan,” tandas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditahan di Polda Metro, Richard Muljadi Ajukan Penangguhan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler