Jaksa KPK Beber Pendapat Yusril soal Pemidanaan BPPN

Kamis, 19 Juli 2018 – 21:47 WIB
Mantan Kepala BPPN Syafruddin A Temenggung dan penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeber pendapat hukum Yusril Ihza Mahendra selaku menteri kehakiman pada rapat kabinet terbatas (ratas) di Istana Negara pada 11 Februari 2004 tentang penghapusbukuan utang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Yusril berpendapat pimpinan dan pegawai Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) bisa dituntut secara hukum jika melakukan kekeliruan.

Pada persidangan terhadap mantan Kepala BPPN Syafruddin A Temenggung yang menjadi terdakwa perkara korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) untuk BDNI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/7), JPU KPK membacakan transkrip tentang pendapat Yusril. Saat ini, mantan menteri sekretaris negara itu juga menjadi penasihat hukum Syafruddin.

BACA JUGA: Kemarin Yusril Diadang, Kini 130 Pegawai Sebuku Digelandang

Sebagaimana disampaikan JPU Kiki Ahmad Yani pada persidangan itu, Yusril berpendapat bahwa BPPN dibentuk dalam keadaan darurat dan diberikan kewenangan yang luar biasa. Namun, kewenangan luar biasa itu bukan berarti melepaskan BPPN dari tanggung jawab secara hukum.

"Pendapat saya hampir sama dengan Pak Dai Bachtiar (Kapolri kala itu, red) bahwa tanggung jawab institusional dari BPPN itu tidaklah selesai begitu saja walaupun indikasinya telah dibubarkan," kata Kiki membacakan pendapat Yusril.

BACA JUGA: JPU KPK Cecar Boediono soal Penghapusan Utang BDNI

Dalam ratas di era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri itu Yusril juga berpendapat bahwa mantan pegawai BPPN bisa dituntut secara pidana ke pengadilan. Apalagi, saat itu kepolisian dan kejaksaan juga telah menyelidiki dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para pegawai, staf, maupun konsultan yang disewa oleh BPPN.

"Mungkin juga pimpinan BPPN di masa-masa yang lalu yang disangka terlibat dalam satu tindak pidana itu tidak bisa dihilangkan sama sekali, walapun kita tahu bahwa pembentukan BPPN itu sangat darutat dan punya kewenangan-kewenangan luar biasa, tapi tidak berarti bahwa pegawai eks BPPN itu punya hak imunitas untuk bisa dituntut secara pidana ke pengadilan, itu saya kira penegasan itu penting," ujar Kiki menirukan pendapat Yusril.

BACA JUGA: Kesaksian Boediono untuk Terdakwa Korupsi BLBI

Selanjutnya, JPU KPK mengonfirmasi pendapat Yusril itu kepada Boediono selaku menteri keuangan periode 2001-2004 yang dihadirkan sebagai saksi persidangan tersebut. Boediono pun tak membantahnya.

"Kalau itu dokumen tertulis, saya kira saya menerima (benar)," ucap Boediono.

Sebelumnya JPU KPK mendakwa Syafruddin selaku kepala BPPN melakukan korupsi dalam penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Penerbitan SKL untuk bank milik Sjamsul Nursalim itu membuat negara merugi hingga Rp 4,5 triliun.(rdw/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SKL BLBI Bukan Keputusan Pribadi Pejabat tapi Kolektif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler