Jaksa KPK: Dakwaan Kami Terbukti

MA Vonis Walikota Manado 7 Tahun Penjara

Rabu, 10 Maret 2010 – 15:14 WIB
JAKARTA- Putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Walikota Manado nonaktif Jimmy Rimba Rogi yang memvonis kurungan penjara selama 7 tahun diterima jaksa KPKMenurut Anang Supriatna, dengan turunnya putusan MA tersebut berarti dakwaan KPK telah terbukti.

"Meski belum menerima salinan putusan MA tapi kami menerima putusan tersebut," kata Anang yang dihubungi JPNN, Rabu (10/3).

Demikian juga pengacara Jimmy, Victor Nadapdap mengatakan, dengan turunnya kasasi MA berarti putusannya sudah incrah (memiliki kekuatan hukum tetap)

BACA JUGA: Perlakuan Densus 88 Dinilai Tak Manusiawi

"Namanya sudah ada putusan tetap, kita menerima
Tapi kami belum menerima salinan hasil putusan MA," ucapnya.

Untuk diketahui dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Jimmy dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara

BACA JUGA: FUI Ingatkan Huru-hara Hukum

BACA JUGA: 12 Bupati Teken Kerjasama

Dia juga diwajibkan mengembalikan uang Rp64,1 miliar dalam waktu satu bulan dengan subsider 3 tahun penjara.

Putusan kasasi MA sendiri menghukum Jimmy 7 tahun penjara, dan wajib mengembalikan dana Rp64,1 miliar pada negara.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tjahjo Kumolo Enggan Berkomentar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler