"Meski belum menerima salinan putusan MA tapi kami menerima putusan tersebut," kata Anang yang dihubungi JPNN, Rabu (10/3).
Demikian juga pengacara Jimmy, Victor Nadapdap mengatakan, dengan turunnya kasasi MA berarti putusannya sudah incrah (memiliki kekuatan hukum tetap)
BACA JUGA: Perlakuan Densus 88 Dinilai Tak Manusiawi
"Namanya sudah ada putusan tetap, kita menerimaUntuk diketahui dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Jimmy dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara
BACA JUGA: FUI Ingatkan Huru-hara Hukum
BACA JUGA: 12 Bupati Teken Kerjasama
Dia juga diwajibkan mengembalikan uang Rp64,1 miliar dalam waktu satu bulan dengan subsider 3 tahun penjara.Putusan kasasi MA sendiri menghukum Jimmy 7 tahun penjara, dan wajib mengembalikan dana Rp64,1 miliar pada negara.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tjahjo Kumolo Enggan Berkomentar
Redaktur : Tim Redaksi