Jaksa KPK Disanksi Etik Akibat Berselingkuh, Kejagung Merespons Begini

Rabu, 06 April 2022 – 20:52 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung akan meneliti putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi soal sanksi etik terhadap jaksa KPK yang melakukan perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan apabila ada permasalahan mengenai perbuatan tercela, dan jaksa tersebut kemudian diserahkan kepada kejaksaan sebagai instansi induk, maka Kejagung akan melakukan penelitian terlebih dahulu atas putusan dewan pengawas/inspektorat yang dijatuhkan. 

BACA JUGA: Perselingkuhan 2 Pegawai KPK Terbongkar

Menurut Ketut Sumedana, jaksa atau pegawai Kejaksaan yang dikaryakan atau ditugaskan di berbagai instansi pemerintah dan BUMN, menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawas pada lembaga tersebut, yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) jaksa.

"Bila putusan dewan pengawas/inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan, maka Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas)," kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (6/4). 

BACA JUGA: Albertina Ho Diadukan ke Dewas, Diduga Cekcok dengan Pegawai RS

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik terhadap dua pegawai KPK berinisial SK dan DW akibat terbukti berselingkuh.

Berdasarkan salinan putusan yang diterima ANTARA, SK merupakan staf informasi dan data dan DW adalah seorang jaksa.

BACA JUGA: 2 Pegawai KPK Berselingkuh, Sikap Lembaga Begini

Pengusutan pelanggaran etik tersebut bermula dari adanya aduan dari seorang saksi yang merupakan suami sah dari SK. 

Dia melaporkan keduanya atas pelanggaran perselingkuhan atau perzinahan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan komisi.

Keduanya dilaporkan dengan dugaan melanggar kode etik dan kode perilaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 Huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Dalam persidangan etik, Dewas juga telah memeriksa delapan saksi dari Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Direktur Penuntutan KPK hingga suami dan ibu mertua SK.

Selain itu, dalam persidangan, Dewas juga memeriksa tiga orang sebagai saksi yang meringankan. 

Dalam putusannya, Dewas menyatakan SK dan DW secara bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan atau perzinaan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan komisi yang bertentangan dengan Pasal 4 Ayat 1 Huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Dewas juga menghukum keduanya dengan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. 

Terakhir, Dewas juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa lebih lanjut SK dan DW guna penjatuhan hukuman disiplin.

Putusan itu dijatuhkan pada pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean dan Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris masing-masing selaku anggota. Sementara, putusan dibacakan pada 10 Maret 2022 yang dihadiri oleh para terperiksa. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler