JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyusun nota kesepahaman (MoU) baru menyusul keputusan Mahkamah Agung untuk membuka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) baru di 3 daerah pada awal 2011MoU tersebut mengatur berbagai hal mulai dari penitipan barang bukti dan tersangka atau terdakwa sampai peminjaman ruang jaksa KPK yang akan bersidang
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Sarung Ditahan KPK
Diharapkan dalam 2 pekan ini, MoU sudah kelar untuk kemudian ditanda-tangani bersama oleh pimpinan ketiga lembaga hukum itu
BACA JUGA: NU Anggap MPR Tak Punya Kerjaan
Feri yang kini merangkap sebagai Direktur Penyidikan KPK menambahkan, MoU yang ada selama ini hanya untuk tingkat pusat (di Jakarta saja)
Meski harus bersidang di 3 kota lain, lanjut mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi ini, KPK tetap akan menggunakan 30 jaksa yang kini ada di KPK
BACA JUGA: Pemda Diminta Segera Gelar Tes CPNS
KPK, lanjutnya, juga tidak akan meminta penambahan anggaran menyusul akan adanya jaksa KPK yang akan bersidang di kota lain yang disebut dengan istilah Jaksa Terbang"Kalau sidangnya di Bandung bisa bolak-balik, tapi kalau di Surabaya pasti harus nginap," ucap Feri.
Terpisah, Wakil Ketua KPK, M Jasin mengungkapkan, pimpinan KPK memang telah mengutus Feri untuk menemui Jaksa Agung BaruTujuannya, untuk membicarakan koordinasi tentang penanganan kasus-kasus korupsi
Jasin juga menyinggung soal MoU yang akan segera ditandatangani KPK, Kepolisian dan Kejaksaan pada saat peringatan hari Antikorupsi Internasional pada 9 Desember nanti"MoU nantinya akan bersifat komprehensif, saling mendukung, kita tonjolkan kerja sama yang bagus, pembinaan hubungan antar lembaga kita bina(pra/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fox Indonesia Gandeng Tompi
Redaktur : Tim Redaksi