JAKARTA - Dugaan korupsi pengadaan kain sarung di Departemen Sosial kembali makan korbanSetelah menyeret Mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah ke kursi pesakitan, kini KPK menjerat rekanan Depsos yaitu Direktur PT Dinar Semesta, Cep Ruhyat.
Senin (29/11) malam, KPK menahan Cep Ruhyat, Dirut PT Dinar Semesta yang menjadi tersangka dugaan korupsi proyek sarung di Depsos
BACA JUGA: NU Anggap MPR Tak Punya Kerjaan
Sekitar pukul 19.30, Cep yang mengenakan kemeja putih bergaris biru menutupi wajahnya dengan sapu tangan saat keluar dari ruang lobi KPK menuju mobil tahanan bernomor polisi B 2040 BQ."Kita lakukan penahanan dan kita titipkan di Polres Metro Jakarta Selatan," ujar penyidik KPK, E Sutarsa di KPK, Senin (29/11) malam
BACA JUGA: Pemda Diminta Segera Gelar Tes CPNS
Di tempat sama, penasehat hukum tersangka, Djonggi Simorangkir, berharap kasus yang menyangkut kliennya ini dapat terselesaikan dengan cepat agar tidak mengganggu ketentraman klien dan keluarganya
BACA JUGA: Fox Indonesia Gandeng Tompi
Surat itu meminta supaya kasus kliennya segera dituntaskanKarenanya Djonggi tidak ingin penanganan kasus tersebut berlarut-larut sehingga mengganggu ketenganan hidup kliennya"Kita kirim surat ke KPK supaya kasus cepat diselesaikan, karena kita pengen tahu kesalahan Pak Cep apa," ujar pria yang didampingi rekannya sesama kuasa hukum, Ida Rumindang.
Ida menambahkan, kliennya trauma selama diperiksa KPK dan merasa ketenangan hidupnya tergangguBahkan, ketika salat, kliennya selalu merasa diintai KPK.
Ida menegaskan bahwa kliennya merasa tidak bersalah dalam kasus iniSebab, pihak yang menunjuk sebagai rekanan adalah DepsosBahkan, perusahaan kliennya bukanlah satu-satunya perusahaan yang menjadi rekanan karena ada perusahaan lain yang juga jadi pendampingDalam proses penunjukan langsung rekanan tersebut, menurut Ida, kliennya tidak pernah memberikan imbalan kepada pihak Depsos.
Seperti diketahui, Cep Ruhiyat melalui PT Dinar Semesta menjadi rekanan Depsos dalam proyek pengadaan sarung tahun 2006-2008Dalam kasus ini, mantan Mensos Banchtiar Chamsyah sudah menjadi terdakwaOleh KPK, proses pengadaan sarung itu dianggap menyalahi aturan karena melalui penunjukan langsung.(rnl/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Belum Saatnya Ungkap Dialog Satgas-Gayus
Redaktur : Tim Redaksi