NU Anggap MPR Tak Punya Kerjaan

Usulkan Adanya Penguatan Fungsi dan Peran

Senin, 29 November 2010 – 20:52 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Umum PBNU, KH As’ad Said Ali, mengatakan bahwa amandemen IV Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah menjadikan MPR sebagai lembaga yang hanya menyosialisasikan konstitusi dan melantik serta memberhentikan Presiden RIDi luar itu, tidak ada kesibukan lain bagi MPR

BACA JUGA: Pemda Diminta Segera Gelar Tes CPNS



"Ini nyaris tidak ada kerjaan namanya
Kalau mau negara ini lebih baik, MPR harus diberikan peran seimbang dengan lembaga-lembaga lainnya," kata As’ad Said Ali dalam seminar ‘Evaluasi atas Amandemen UUD 45’ yang digelar oleh Fraksi PPP MPR RI, di Gedung MPR RI, Senayan Jakarta, Senin (29/11).

Penguatan fungsi dan peran itu, lanjut As’ad Said Ali, menjadi penting mengingat setiap UU yang dilahirkan oleh legislatif harus benar-benar menjadi produk kolektif bangsa

BACA JUGA: Fox Indonesia Gandeng Tompi

Dengan demikian, arah negara tetap terjaga pada koridor konstitusionalnya dan tercegah dari kemungkinan pembajakan.

Selain itu, kata As’ad, ada baiknya dalam MPR diperkuat dengan unsur utusan golongan yang diangkat untuk mewakili kekuatan-kekuatan dalam masyarakat yang memiliki kepentingan spesifik yang tidak bisa direpresentasikan oleh partai maupun DPD
"Dengan demikian, MPR mencerminkan kolektifitas bangsa," cetusnya.

As"ad menambahkan, kolektifitas itu menjadi penting karena DPR yang memegang hak legislasi (pembuatan UU) selain eksekutif yang juga diberi hak untuk mengajukan RUU, membuka peluang terjadinya kolusi

BACA JUGA: Anggap Belum Saatnya Ungkap Dialog Satgas-Gayus

“Sistem itulah yang rawan terhadap usaha pembajakan oleh pihak-pihak tertentu dengan kepentingan ideologis dan politiknya," tandasnya.

Menyinggung keberadaan DPD RI, As’ad mengatakan lembaga tingi negara itu bisa dipertimbangkan kembali keberadannya mengingat kewenangannya bisa dirangkap oleh DPR dan secara fungsional oleh utusan golongan“Atau DPD dimasukkan dalam keanggotaan DPR sehingga lebih efektif sebagai representasi utusan daerah, sehingga kepentingan daerah di DPR menjadi lebih artikulatifAtau masuk dalam struktur anggota MPR, tapi hanya melakukan fungsi-fungsi MPR dengan menghapus kelembagaan DPD,” usulnya.

Justru yang menjadi problem saat ini, lanjutnya,  karena legislatif dipecah menjadi tiga (MPR, DPR, dan DPD) yang oleh konstitusi kedudukannya sejajar"Namun fungsi, tugas dan kewenangannya berbeda, sehingga menghasilkan distribusi kekuasaan yang tidak merata," pungkasnya," pungkasnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Polisi Sita Rp 87 Miliar Harta Gayus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler