Jaksa KPK Jebloskan Penyuap Rizal Djalil ke Penjara

Rabu, 10 Maret 2021 – 22:39 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Direktur Utama PT Minarta Duhutama Leonardo Jusminarta ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten, Rabu (10/3).

Leonardo, penyuap mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil, itu akan mendekam selama dua tahun di penjara dipotong masa tahanan.

BACA JUGA: Eks Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Terima Suap Rp 1,3 miliar

"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena melakukan suap kepada anggota IV BPK Rizal Djalil," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (10/3).

Eksekusi terhadap Leonardo ini dilakukan Jaksa KPK Andry Prihandono, setelah putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht).

BACA JUGA: Terseret Kasus Korupsi Bansos, Cita Citata Mengalami Perundungan

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2021, Leonardo divonis dua tahun penjara. Selain itu, Leonardo juga divonis hukuman denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Seperti diketahui, Leonardo Jusminarta divonis bersalah memberi suap kepada Rizal Djalil untuk mengupayakan perusahaannya menjadi pelaksana proyek pembangunan jaringan distribusi utama sistem penyediaan air minum ibu kota kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

BACA JUGA: Dewas KPK Minta Jokowi segera Tunjuk Pengganti Artidjo

Leonardo melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (mcr9/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler