Jaksa KPK Minta Bupati Lampung Selatan Jujur

Kamis, 17 April 2014 – 16:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa KPK Eddy Hartoyo dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza berkata jujur sebagai saksi untuk terdakwa advokat Susi Tur Andayani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (17/4).

Pasalnya, Rycko beberapa kali membantah pernah menyerahkan duit ke advokat Susi Tur Andayani terkait penanganan sengketa Pilkada di MK.

BACA JUGA: Ical Disarankan Balik Berbisnis Ketimbang Nyapres

"Saya tidak pernah menyerahkan duit Rp 500 juta pada terdakwa," kata Rycko saat bersaksi dalam sidang.

Mendengar pernyataan itu, Jaksa Eddy lalu mengingatkan Rycko tentang pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan dapat dikenakan pasal pidana.

BACA JUGA: Wabup Lampung Selatan hanya Beri Susi Rp 100 Juta

"Saudara sudah disumpah. Ingat bahwa keterangan tak benar dapat dipidana," tegas Jaksa. Namun, Rycko tetap kukuh dengan keterangannya.

Rycko mengaku tidak ingat ada tidaknya pemberian duit ke Susi setelah putusan sengketa di MK. "Setelah putusan saya tidak ingat," sambungnya.

BACA JUGA: Istri Akil Bakal Bersaksi di Persidangan Wawan

Jawabannya ini juga memancing pertanyaan dari hakim ketua sidang Gosen Butar Butar. "Mana yang benar, tidak ingat atau tidak pernah?" tanya Gosen.

"Yang tidak pernah pada saat pertemuan dengan Sugiarto, saya tidak pernah memberikan sesuatu," jawab Rycko.

Rycko terus menampik tidak memberi uang karena yakin gugatan yang diajukan para lawannya di Pilkada akan ditolak di MK.

"Sejak awal Pilkada saya mempunyai keyakinan kuat karena membawa bukti, saya dapat dukungan penuh Demokrat termasuk PDIP. Kami menang dengan selisih suara sekitar 8 persen. Kami tak perlu kasak-kusuk ke MK," tegasnya.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Forum DPD Golkar se-Indonesia Desak Ical Mundur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler