Jaksa KPK Minta Hakim Tolak PK Urip Tri Gunawan

Kamis, 25 September 2014 – 17:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta agar menolak peninjauan kembali terpidana  perkara suap dan pemerasan terkait pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Uri Tri Gunawan. Alasannya bukti baru dari Urip tidak beralasan.

Jaksa Rini Triningsih menyatakan keterangan Urip yang menyampaikan ada tumpang tindih penyidikan kasus BLBI antara Kejaksaan Agung dan KPK keliru. Alasannya hal itu digunakan Urip untuk mengaburkan fakta persidangan yaitu Urip terbukti menerima suap dari obligor BLBI dari Bank BDNI Syamsul Nursalim melalui Artalyta Suryani sebesar USD 660 ribu.

BACA JUGA: Jokowi Diminta Perhatikan Kasus Sengketa Lahan

Jaksa Rini mengungkapkan belum ditingkatkannya kasus BLBI ke penyidikan oleh KPK hingga saat ini tidak berhubungan dengan perbuatan Urip yang menerima sejumlah uang dari Artalyta.

"Belum ditingkatkannya kasus BLBI ke penyidikan oleh KPK hingga saat ini merupakan keadaan lain," kata Jaksa Rini saat membacakan tanggapan jaksa atas PK Urip di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (25/9).

BACA JUGA: Pemuda Muhammadiyah Sebut RUU Pilkada Tak Berdampak Sosial

Jaksa menyatakan tidak adanya kalimat perintah penahanan dalam amar putusan Mahkamah Agung juga bukanlah novum. Menurut Jaksa Guntur Ferry Fahtar, seharusnya jika Urip merasa amar putusannya tidak lengkap maka dia seharusnya mengajukan permintaan itu sesaat setelah ditahan tanpa ada surat penetapan perpanjangan penahanan dari MA.

Namun, sambung Jaksa Ferry, pemohon PK tidak pernah mengajukan keberatan sampai pelaksanaan eksekusi. "Berdasarkan hal-hal tesebut, maka alasan pemohon PK bukan merupakan novum sehingga harus dikesampingkan," ujarnya.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Bekas Cabup-cawabup Lebak sebagai Tersangka

Jaksa Muhammad Wiraksajaya menyatakan kewenangan jaksa KPK dalam mengeksekusi terdakwa tidak bertentangan dengan hukum. Sebab selama ini jaksa melaksanakan seluruh eksekusi perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, jaksa meminta supaya majelis hakim PK memutuskan menolak permohonan PK terpidana Urip. "Menguatkan putusan MA nomor 243 K / Pid.Sus/ 2008 pada 11 Maret 2009," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Peta Pengkubuan Berdasar Jumlah Anggota DPR yang Hadiri Paripurna


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler