Jaksa KPK Minta Mantan Gubernur Papua Dihukum Tujuh Tahun Penjara

Selasa, 03 November 2015 – 05:00 WIB
Ilustrasi. Int

JAKARTA - Jaksa Penuntut KPK minta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tujuh tahun enam bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan kepada Barnabas Suebu.

Bekas gubernur Papua itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan DED sejumlah PLTA di Papua tahun 2008-2010.

"Menjatuhkan pidana, terdakwa Barnabas Suebu berupa pidana pejara selama tujuh tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Agus Prasetya Raharja membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11) malam.

Selain pidana penjara, kader NasDem itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta  dengan ketentuan. Jika tak mampu membayar setelah satu bulan saat perkara ini berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Menurut Jaksa Agus, Barnabas secara sah bersalah melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kedua.

"Menyatakan terdakwa Barnabas Suebu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa Agus memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan untuk Barnabas. Hal yang memberatkan, Barnabas tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, terdakwa sudah berusia 69 tahun," tukasnya.

Seperti diketahui, Barnabas didakwa bersama-sama dengan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) dan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba telah melakukan kegiatan yang dapat merugikan negara sebesar Rp43.363.781.273 (Rp43 miliar).

Barnabas diduga mengarahkan kegiatan pembangunan Detail Engineering Design (DED) Paniai dan Sentani TA 2008, DED Urumaka dan DED Memberamo TA 2009 dan TA 2010 di Provinsi Papua yang dikerjakan oleh PT KPIJ tanpa melalui proses lelang. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Puslabfor Polda Turun Tangan Identifikasi Kasus Asap di Bekasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat Edaran Kapolri Tentang Ujaran Kebencian Banjir Apresiasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler