Surat Edaran Kapolri Tentang Ujaran Kebencian Banjir Apresiasi

Selasa, 03 November 2015 – 04:01 WIB
Kapolri Badrodin Haiti dan Wakapolri Budi Gunawan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Sosial Media for Civil Education (SMCE), Rouf Qusyairi menyatakan langkah Kapolri yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau "Hate Speech" patut mendapatkan apresiasi dan dukungan dari berbagai kalangan. 

Termasuk dari pihak-pihak yang selama ini aktif melakukan kritik dalam rangka mengkritisi para pengambil kebijakan yang berada di eksekutif maupun di legislatif.

BACA JUGA: 10 Bulan, 6 Polisi Bunuh Diri, Ada Apa Ini?

"Dengan adanya SE Kapolri ini, maka ada beberapa hal yang publik dan kami juga harapkan, yakni SE itu akan mampu meredam dan mengantisipasi berbagai isu, juga hasutan dalam pernyataan kebencian di publik, terutama di jejaring media sosial oleh pihak-pihak tertentu yang selama ini sangat banyak dan sering terjadi," kata Rouf Qusyairi, Senin (2/11).

Menurut Rouf, selama ini, berbagai ungkapan dan statemen di dunia maya atau jejaring sosial sudah tidak semata-mata wujud atau ekspresi dari kebebasan berpendapat semata yang dilindungi dan diatur oleh undang-undang, namun sudah mengarah pada fitnah dan hasutan yang mengancam keutuhan bangsa dan negara.

BACA JUGA: Gatot Resmi jadi Tersangka Korupsi Bansos di Kejagung

Keberadaan SE Kapolri, lanjut dia, diharapkan mampu memberikan panduan operasional dan arah kepada jajaran kepolisian sampai tingkat bawah, terutama personel kepolisian di daerah-daerah.

"Dengan harapan agar mereka lebih proaktif dan antisipatif dalam mendeteksi dan menangani berbagai ungkapan ujaran kebencian atau yang berpotensi memicu konflik sosial," ujarnya.

BACA JUGA: Kejagung Resmi Tetapkan Gubernur Sumut Tersangka Korupsi Bansos

Selama ini, Rouf melihat personel kepolisian, terutama yang di bawah dan di daerah-daerah, kurang tanggap dan masih ragu dalam bertindak karena takut dianggap melanggar HAM dan demokrasi.

"Hal itu juga terjadi karena mereka hanya berpatokan pada undang-undang yang berhubungan atau mengatur dengan ujaran kebencian yang masih bersifat normatif dan kurang operasional, seperti KUHP, UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, UU Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis, serta UU Nomor 7 tahun 2007 tentang penanganan konflik sosial," imbuhnya.

Selain itu dengan adanya SE Kapolri ini, menurut dia dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan penegakan hukum secara adil kepada pihak manapun tanpa pandang bulu dan tak terkecuali. Termasuk kepada pihak-pihak yang kuat dan mempunyai kekuasaan serta kemampuan secara finansial sekalipun.

"Sebab selama ini, cenderung bebas leluasa berpendapat dan mengutarakan kebenciannya di muka umum dengan sarana media sosial yang ada. Akibatnya, orang yang lemah baik dari sisi kekuasaan maupun modal akan dengan mudah dikriminalisasi karena delik ini adalah delik aduan. Dengan demikian, mereka dengan mudah mengadukan kasusnya pada pihak yang berwenang, hal yang berbeda tidak dimiliki mereka yang lemah," pungkasnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Rp7,1 Triliun Sudah Siap untuk Pilkada Serentak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler