Mahasiswa Desak KPK Kembangkan Kasus Suap Komisi V DPR

Senin, 25 Maret 2019 – 17:00 WIB
Huruf P pada logo KPK yang rusak akibat derasnya hujan dan angin yang terjadi Kamis (22/11) sore. Foto: Intan Piliang/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Mahasiswa Pemerhati Korupsi (KAMPAK) menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3). Kedatangan mereka untuk menegaskan komitmen komisi antirasuah terkait penuntasan kasus suap proyek infrastruktur jalan di Werinama-Laimu, Maluku, yang melibatkan sejumlah anggota Komisi V DPR.

Kasus tersebut membuat mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti dijatuhi sanksi 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, Koordinator Aksi KAMPAK M Zulsaddam menyatakan, kasus tersebut seharusnya tak hanya berakhir di Damayanti.

BACA JUGA: Mahfud MD Punya Tujuh Fakta, KPK Sebelas

Menurut Zulsaddam, kasus suap proyek infrastruktur jalan di Maluku juga terkait sejumlah anggota Komisi V lain, seperti yang dibenarkan Damayanti. Damayanti bahkan meminta KPK memproses anggota Komisi V DPR lainnya, lantaran proses pengajuan anggaran dibahas seluruh anggota.

BACA JUGA: Dikawal Ajudan, Mahfud MD Tampak Terburu-buru Masuk Gedung KPK

Zulsaddam khawatir penghentian pengusutan perkara justru membuat proses pemilihan legislatif menjadi tidak sehat.

“Ada beberapa anggota Komisi V yang diduga terkait kasus Damayanti coba nyalon lagi. Di Jambi, ada H Bakri, yang namanya juga dikaitkan dengan kasus Damayanti,” kata Zulsaddam.

BACA JUGA: Keluar dari Gedung KPK, Wisnu Kuncoro Sudah Pakai Rompi Oranye

H Bakri merupakan calon legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Amanat Nasional (PAN). H Bakri juga Pelaksana Tugas Ketua DPW PAN Jambi.

Zulsaddam berharap KPK memberikan penjelasan kepada masyarakat, terutama warga Jambi, ihwal keterlibatan H Bakri dalam kasus suap proyek infrastruktur jalan, seperti yang disangkakan Damayanti.

Masyarakat Jambi, dia melanjutkan, harus mengetahui secara jelas peran H Bakri. “Supaya mereka tidak salah memilih saat pemilu. Jangan sampai rakyat Jambi menyesal karena memilih H Bakri, lalu kemudian KPK menetapkan tersangka baru,” ujar Zulsaddam.

Zulsaddam khawatir, kehadiran anggota DPR yang diduga terkait kasus korupsi, seperti H Bakri di Jambi, justru merusak tatanan demokrasi. Apalagi di Pemilihan Legislatif 2019, dalam catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), juga terdapat 81 calon legislatif yang pernah berstatus terpidana korupsi (koruptor).

“Kami mengimbau kepada masyarakat di daerah pemilihan Jambi untuk tidak memilih caleg yang terlibat dan berpotensi menjadi tersangka korupsi,” imbaunya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Resmi Tetapkan Direktur Krakatau Steel Wisnu Kuncoro Sebagai Tersangka


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler