jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang dan pencucian uang Anas Urbaningrum kerap menyebut dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai sesuatu yang imajiner.
Jaksa penuntut umum Yudi Kristiana pun menanggapi pernyataan Anas. Menurut Yudi, tindakan itu merupakan sesuatu yang kurang elok dan kurang bijak. "Sungguh merupakan sesuatu yang kurang elok dan bahkan dapat disebut sebagai sesuatu yang kurang bijak," kata Yudi saat membacakan tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan kubu Anas dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/6).
BACA JUGA: JPU Tuding ââ¬Å½Anas Giring Kasus Hukum ke Ranah Politik
Yudi pun menyayangkan pernyataan itu keluar dari seorang Anas yang dikenal memiliki kepribadian santun.
Seperti diketahui, Anas pernah memberikan tanggapan mengenai dirinya menghimpun dana untuk menjadi Presiden Republik Indonesia. Menurutnya hal itu adalah sesuatu yang imajiner.
BACA JUGA: Tjahjo Kumolo Akui Ada Rp 9 Miliar Dana Siluman di Rekening Jokowi-JK
"Tahun 2005, Anas akan mencalonkan diri sebagai presiden, itu saya kira bukan kenyataan tapi itu pernyataan imajiner," kata Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (30/5) lalu. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Di Pondok Pesantren, Jokowi Curhat Diserang 23 Isu Fitnah
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Politikus Partai Golkar untuk Kasus Hambalang
Redaktur : Tim Redaksi