jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan sejumlah uang denda ke kas negara dari dua terpidana.
Kali ini, lembaga antirasuah menyetorkan uang sejumlah Rp 500 juta yang merupakan cicilan uang pengganti Terpidana Eni Maulani Saragih sebesar SGD 40.000,00.
BACA JUGA: 3 Orang Ini Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi di Pemkot Batu
Jaksa menyetorkannya ke kas negara sesuai dengan Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019.
Selain itu, jaksa juga menyetorkan uang denda sebesar Rp 250 juta dari Terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pemprov DKI, Siapa Lagi yang Dipanggil KPK Hari Ini?
Penyetoran ini dilakukan berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt Pst tanggal 1 Maret 2021.
"KPK terus melakukan penagihan uang denda dan uang pengganti dari para Terpidana sebagai pemasukan bagi kas negara dari Aset Recovery tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (29/3).
BACA JUGA: Kasus Korupsi Tanah di Munjul, Mbak Yurisca Lady dan Rafli Akbar Digarap KPK
Saat ini, lembaga antirasuah tidak hanya memberi hukuman penjara badan pada terpidana kasus tindak pidana korupsi.
KPK juga menerapkan tuntutan denda, uang pengganti dan perampasan asset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negara sebagai upaya menimbulkan efek jera. (mcr9/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih