Kasus Korupsi Tanah di Munjul, Mbak Yurisca Lady dan Rafli Akbar Digarap KPK

Senin, 29 Maret 2021 – 18:15 WIB
Ilustrasi lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Senin (29/3).

Dua orang yang dipanggil penyidik yakni Staf Penilai di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi dan Rekan, Rafli Akbar Rafsanjani, serta seorang notaris bernama Yurisca Lady Enggraeni.

BACA JUGA: KPK Berhasil Lelang 3 Mobil Mewah Milik Koruptor, Ada Hummer, Harganya Segini

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta Selatan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/3).

Sebelumnya pada Kamis (25/3), penyidik telah memeriksa Dirut non aktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan yang diduga terlibat dalam korupsi pengadaan tanah di Munjul.

BACA JUGA: AH Bukan ASN yang Patut Dicontoh, 2 Wanita Juga Diamankan, Hmmm

Saat ditanya tentang keterkaitannya dalam kasus pengadaan tanah program rumah DP Nol Rupiah itu, Yoory tidak banyak berkomentar.

"Saya berserah kepada Tuhan Yesus. Apa pun yang terjadi ke depan adalah yang terbaik buat saya dan keluarga saya," kata Yoory setelah diperiksa KPK.

BACA JUGA: Ternyata Ini Peran Terduga Teroris yang Ditangkap di Bekasi, Astagfirullah

Saat ini, lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu tengah mengalami kasus itu.

KPK mengeklaim menemukan dua bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah tersebut.

Namun, KPK belum mengumumkan nama tersangka dan konstruksi perkaranya.

"Kami sampaikan saat ini KPK belum dapat menyampaikan detail kasus dan mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," ujar Ali, Rabu (24/3).

Konon, Yoory yang telah dinonaktifkan dari jabatannya adalah tersangka dalam kasus ini.

Tersangka lainnya adalah Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Anja Runtuwene.

Komisi antirasuah juga menetapkan korporasi PT Adonara Propertindo sebagai tersangka. (mcr9/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler