Warga Malaysia ini Dibebaskan dari Hukuman Setelah Dituduh Membunuh TKI Adelina

Kamis, 24 September 2020 – 06:24 WIB
Peti Jenazah Adelina Lisao, TKI Asal NTT yang meninggal di Penang, Malaysia tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Jumat (16/2). Foto: Humas BNP2TKI

jpnn.com, MALAYSIA - Mahkamah Banding Malaysia di Putrajaya menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi untuk membebaskan Ambika MA Shan yang terjerat kasus pembunuhan TKI, Adelina.

Majikan perempuan ini dituduh membunuh pembantunya asal Indonesia, Adelina Lisao dua tahun lalu.

BACA JUGA: Bertemu Jaksa Agung Malaysia, Menaker Protes Keras Atas Persidangan Kasus Adelina

Tiga hakim yang diketuai oleh Yaacob Md Sam menolak banding jaksa penuntut dan mengatakan tidak ada kesalahan oleh hakim Pengadilan Tinggi Akhtar Tahir dalam membebaskan Ambika MA Shan berdasarkan Pasal 254 (3) KUHAP.

"Kami yakin bahwa hakim benar dalam menggunakan kekuasaannya untuk membebaskan terdakwa," katanya.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PPPK Waswas, Jenderal Gatot Ungkap Fakta tentang PKI, Rizal Ramli Capres 2024?

Yaacob tidak mengatakan apapun pada catatan banding yang menunjukkan bahwa penuntut bermaksud melanjutkan persidangan setelah memanggil tiga saksi.

Ambika yang diduga melakukan tindak pidana terhadap Adelina Lisao tidak hadir di pengadilan.

BACA JUGA: Mabes Polri Turun Tangan Usut Tewasnya Adelina di Malaysia

Sebelumnya Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Mohd Dusuki Mokhtar menyampaikan hakim persidangan keliru dalam membebaskan Ambika meski jaksa meminta pemberhentian tak sampai dengan pembebasan.

Dia mengatakan seorang ahli kimia dan dua pelapor telah memberikan bukti tetapi jaksa penuntut yang melakukan persidangan memberi tahu Akhtar bahwa "pada saat ini" tidak ada saksi lain.

Hakim Abu Bakar dan Nordin mengatakan seharusnya DPP meminta kasus ini ditunda sambil menunggu hasil perwakilan.
 
Menanggapi putusan tersebut Konsul Konsuler 2 KJRI Penang Esther menyatakan pihaknya menghormati hasil keputusan Mahkamah Banding Malaysia namun tidak puas dengan putusan tersebut karena berarti belum diperoleh keadilan bagi mendiang Adelina Lisao.

KJRI Penang akan menunggu tanggapan/keputusan resmi dari Kejaksaan Agung Malaysia atas putusan Hakim Mahkamah Banding tersebut.

Sesuai ketentuan Malaysia Kejaksaan Agung diberikan waktu 10 hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut atau menerima.

KJRI Penang percaya bahwa Kejaksaan Agung Malaysia juga memiliki visi yang sama dalam memperoleh keadilan bagi mendiang Adelina Lisao.

"Pemerintah Indonesia akan terus mengawal dan berupaya agar mendiang Adelina Lisao mendapatkan keadilan," katanya.

Esther turut menghadiri persidangan bersama Watching Brief Lawyer yang ditunjuk mengawal kasus ini, Gooi & Azura.(ant/ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler