Jaksa Maria Tuntut Kurir 135 Kg Ganja dengan Hukuman Mati

Kamis, 07 September 2023 – 16:11 WIB
JPU Kejati Sumut Maria Fr.Br.Tarigan membacakan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (7/9/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

jpnn.com, MEDAN - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut terdakwa Putra alias Putra asal Aceh dengan pidana mati dalam perkara menjadi kurir ganja seberat 135 kilogram.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa Putra alias Putra," ujar JPU Maria Fr.Br Tarigan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (7/9).

BACA JUGA: Oknum Polisi Aipda Suhendri Dituntut Hukuman Selama Ini terkait Narkoba

Dia menyebut terdakwa Putra melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja seberat 135 kilogram.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan terdakwa pernah dihukum dengan perkara narkotika, sementara hal yang meringankan tidak ada," tuturnya.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Satu per Satu Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Setelah JPU Maria membacakan nota tuntutan, majelis hakim diketuai Pinta Uli Tarigan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Dalam dakwaan, JPU Maria mengatakan terdakwa Putra alias Putra bersama Sabar Hasibuan alias Sabar (berkas terpisah) membawa ganja kering ke Medan dengan upah Rp 250 ribu per kilogram dari Ipul.

BACA JUGA: PT Kereta Commuter Indonesia Gandeng BNN Cegah Peredaran Gelap Narkoba

Kemudian Ipul mengirimh uang Rp 2 juta untuk mencari mobil. Lalu Ipul menyuruh terdakwa bertemu dengan Perdi di daerah Kampung Ureng, Aceh.

Setelah bertemu, Perdi memuat karung yang berisi ganja tersebut.

"Selanjutnya sampai di Tanjung Pura, Sumatera Utara, Ipul menghubungi dan mengirimkan nomor penerima, yaitu Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi (berkas terpisah), setelah itu mereka saling berkomunikasi," kata Maria.

Singkatnya, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh ke Medan. Setelah itu terdakwa dan Sabar ditangkap petugas kepolisian di kawasan Stabat, Sumut.

Selanjutnya terdakwa dan Sabar Hasibuan dibawa ke mobil untuk interogasi. Terdakwa mengaku akan memberikan ganja kering ini kepada Dodi di Medan.

Setelah itu, petugas menyuruh terdakwa menghubungi Dodi. Kemudian mereka bersepakat bertemu di salah satu kampus swasta di Medan. Setelah bertemu, petugas langsung mengamankan Dodi. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Sumsel Bongkar Kampung Narkoba di Desa Sungsang, 5 Tersangka Ditangkap


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler