Polisi Tangkap Satu per Satu Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Jumat, 01 September 2023 – 04:58 WIB
Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung (nomor dua dari kiri) memperlihatkan barang bukti sabu hasil tangkapan).??????? (ANTARA /H0- Humas Polres Asahan)

jpnn.com, ASAHAN - Lama menjadi target operasi polisi, empat orang pria pengedar narkoba jaringan internasional asal Malaysia ditangkap petugas Polres Asahan.

Polisi turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat dua kilogram.

BACA JUGA: 2 Kurir Sabu-Sabu 20 Kg asal Riau Divonis Penjara Seumur Hidup

Keempat laki-laki yang diamankan petugas memiliki peran berbeda itu ditangkap di sebuah kafe di Kota Tanjungbalai, Sumut.

Para tersangka EAS (31) warga Tanjungbalai sebagai pemilik barang, serta FR (29), DI (39), dan JL (31).

BACA JUGA: AAH Jual Sabu-Sabu kepada Polisi, Waduh

"Keempat pelaku merupakan target operasi Polres Asahan dan sudah lama menjadi incaran karena terlibat peredaran narkoba jaringan Internasional," kata Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung pada konferensi pers, Kamis.

Rocky menyebutkan penangkapan dilakukan melalui undercover buy, di mana salah seorang pelaku sudah diintai dan dipancing untuk bertransaksi oleh anggota kepolisian.

BACA JUGA: Karnaval HUT RI di Mojokerto Jatim Mencekam

Setelah memancing salah satu pelaku, petugas kemudian mengajak berjumpa di salah satu kafe di Kota Tanjungbalai.

"Tim memesan sabu-sabu kepada salah seorang tersangka berinisial DI, kemudian DI menghubungi PL (buron). Lalu PL menghubungi EAS dan narkoba diantar oleh FR," ucapnya.

Komplotan pemain narkoba jaringan internasional ini berhasil diringkus setelah polisi memancing bertemu untuk transaksi dalam partai besar, yakni 2 kg sabu-sabu.

"Hasil interogasi dari pemilik sabu, EAS, barang tersebut dibeli dari seseorang di Tanjungbalai seharga Rp500 juta untuk dua kg," jelas Rocky.

Kapolres menambahkan pihaknya akan terus mengejar DPO bandar narkoba dan termasuk pemain besar sabu-sabu yang masih buron.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 subs ayat 2 Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Remaja Putri Diperkosa 16 Orang, Oh, Pengakuan Korban


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler