jpnn.com, MEDAN - Seorang dokter yang bertugas di Rutan Tanjung Gusta Medan, dr Indra Wirawan dituntut dengan hukuman empat tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan dr Indra terbukti terlibat dalam kasus jual beli vaksin Covid-19.
BACA JUGA: Terdakwa Jual Beli Vaksin di Medan Divonis 20 Bulan Penjara
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadap terdakwa dokter Indra Wirawan," kata JPU Hendrik di Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/12).
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
BACA JUGA: 5 Fakta soal Vaksin Covid-19 untuk Anak yang Harus Anda Tahu
Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan ketiga, yakni Pasal 5 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Dalam dakwaan disebutkan keterlibatan dr Indra bermula saat terdakwa Selviwaty menghubunginya atas suruhan dr Kristinus Saragih.
BACA JUGA: Pengakuan Ortu yang Anaknya Disuntik Vaksi Palsu, Menyedihkan
Pada awalnya, Selviwaty telah menghubungi dr Kristinus untuk mau memvaksin orang-orang yang akan dikoordinir dan dikumpulkan oleh Selvi.
Setiap penyuntikan satu kali vaksin Selvi meminta uang Rp 250 ribu.
Hal itu selanjutnya disepakati Selviwaty maupun dr Kristinus Saragih dan telah dilaksanakan beberapa kali.
Terdakwa Kristinus memperoleh vaksin tersebut dari sisa vaksin yang diberikan kepada masyarakat.
Namun, suatu ketika dr Kristinus Saragih tidak lagi sanggup karena kehabisan stok vaksin.
Kristinus Saragih kemudian meminta agar Selviwaty meminta bantuan dr Indra Wirawan untuk menyediakan vaksin.
Singkat cerita, Selviwaty dan dr Indra sepakat untuk melakukan vaksinasi.
Kepada terdakwa, Selviwaty akan memberikan uang sebesar Rp 220 ribu, sedangkan sisanya Rp 30 ribu untuk terdakwa Selvi.
Dr Indra memperoleh vaksin yang akan disuntikkan kepada orang-orang yang telah dikoordinir oleh Selvi dari jatah yang diajukan Kanwil Kemenkumham Sumut ke Dinas Kesehatan Sumut.
Dalam kasus ini, Selviwaty sudah divonis 20 bulan penjara, sedangkan dr Kristinus Saragih dituntut 3 tahun penjara.
Seusai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Saut Maruli memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada persidangan pekan depan. (mcr22/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Finta Rahyuni