Jaksa Minta Hakim Jatuhkan Hukuman 6,5 Tahun Bui ke Bos Sentul City

Rabu, 13 Mei 2015 – 15:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - ‎Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan kepada bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng. JPU KPK menilai komisaris utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) itu terbukti menyuap Rachmat Yasin selaku bupati Bogor, serta menghalangi penyidikan kasus korupsi.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Kwee Cahyadi Kumala terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU Surya Nelli saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan atas Cahyadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5).

BACA JUGA: Kiai Tersangka Korupsi Ini Minta Perkaranya Dilimpahkan ke PN Surabaya

JPU meyakini Cahyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menghalangi penyidikan dan memenuhi unsur perbuatan yang diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu.

Selain itu, Cahyadi juga secara bersama-sama menyuap Rachmat Yasin sehingga melanggar dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ‎juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan kedua pertama.

BACA JUGA: Datangi Kampung Nelayan, Menteri Puan Bagikan Kartu Andalan

Jaksa Ronald F. Worotikan menguraikan, Cahyadi terbukti menghalangi penyidikan KPK dengan cara memerintahkan sejumlah orang untuk memutus mata rantai keterlibatan dirinya dalam kasus suap ke Rachmat Yasin setelah FX Yohan Yap ditangkap KPK. Salah satu caranya, dengan memerintahkan sejumlah orang untuk memindahkan dokumen berkaitan dengan proses pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA.

Selain itu, JPU juga menyebut ada pengarahan terhadap anak buah Swie Teng yang akan bersaksi di KPK. Pengarahan itu berupa 'melimpahkan' perbuatan pidana suap kepada Haryadi Kumala. Dengan cara menyebut uang yang digunakan sebagai suap sepengetahuan Haryadi sebagai pemilik PT Brillian Perdana Sakti.

BACA JUGA: Agar Tak Balik ke Luar Negeri, Mantan TKI Diajari Bikin Sate Kelinci dan Deterjen

‎Jaksa Andry Prihandono menuturkan, Swie Teng menyuap Rachmat Yasin dengan total Rp 5 miliar melalui Yohan Yap. Tujuan pemberian uang itu supaya Rachmat Yasin menerbitkan surat rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA ke Menteri Kehutanan.

"Pemberian uang sejumlah Rp 5 miliar dari terdakwa melalui FX Yohan Yap untuk diberikan ke Rachmat Yasin mempunyai maksud supaya Rachmat Yasin menerbitkan surat  perihal ‎tukar menukar kawasan hutan," ucap Jaksa Andry.

Ia menuturkan,  uang Rp 5 miliar berasal dari pencairan deposito PT BPS di Bank Victoria. PT BPS dikendalikan oleh Swie Teng. Namun, uang yang sampai ke Rachmat Yasin hanya Rp 4,5 miliar yang diserahkan secara bertahap. Yakni, Rp 1 miliar pada Februari 2014, Rp 2 miliar pada Maret 2014, dan Rp 1,5 miliar pada Mei 2014.

Sidang atas Cahyadi akan dilanjutkan pada Rabu (20/5) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.‎(gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekan Depan, MenPAN-RB Panggil Bupati dan Sekda Konkep


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler