Kiai Tersangka Korupsi Ini Minta Perkaranya Dilimpahkan ke PN Surabaya

Rabu, 13 Mei 2015 – 15:11 WIB
Fuad Amin. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Kubu mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron mempersoalkan tempat berlangsungnya persidangan Fuad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Seharusnya, persidangan berlangsung di Surabaya. 

Salah satu penasihat hukum Fuad, Rudy Alfonso mengatakan, penggabungan perkara dalam Pengadilan Negeri harus memperhatikan tempat tinggal. 

BACA JUGA: Datangi Kampung Nelayan, Menteri Puan Bagikan Kartu Andalan

‎"Faktanya, dalam perkara aquo terdapat sebagian besar, yakni sebanyak 313 orang saksi yang berdiam dan berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. Sebaliknya hanya 5-6 orang saksi yang berdiam dan tinggal di wilayah hukum Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Rudy saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5). 

Rudy menyatakan, sikap pengadilan yang tidak memperhatikan kemudahan mendatangkan saksi yang hendak dipanggil adalah perilaku yang tidak sesuai dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. ‎Oleh karenanya, sangat beralasan hukum bagi majelis hakim dalam perkara aquo untuk menerima nota keberatan atau eksepsi. 

BACA JUGA: Agar Tak Balik ke Luar Negeri, Mantan TKI Diajari Bikin Sate Kelinci dan Deterjen

Rudy menuturkan, majelis hakim harus menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan mengadili perkara aquo. "Selanjutnya‎ melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya," ucapnya. 

‎Dalam nota keberatan, kubu Fuad meminta kepada majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan beberapa permintaan yang tertuang dalam eksepsi terdakwa yang juga seorang kiai ternama di Madura itu. 

BACA JUGA: Pekan Depan, MenPAN-RB Panggil Bupati dan Sekda Konkep

Yakni, menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara. Selain itu menyatakan surat dakwaan JPU KPK adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.  Melimpahkan perkara ini kepada Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dan mengeluarkan terdakwa dari Rutan Negara Klas 1 Jaktim cabang KPK. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru 6 Bulan, Menteri Kabinet Kerja Belum Layak Diganti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler