Jaksa Minta Hakim Tetapkan ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Kamis, 03 November 2022 – 19:27 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat memegang tangan istrinya Putri Candrawathi di sela sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menetapkan asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir, ditetapkan sebagai tersangka.

Kubu JPU menilai keterangan Kodir terkesan berbeli-belit dan berbohong di ruang sidang perkara obstruction of justice kematian Brigadir J untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

BACA JUGA: Inilah Temuan AKBP Ridwan Soplanit saat Olah TKP di Rumah Ferdy Sambo

Kodir sendiri menjadi saksi dalam persidangan tersebut.

"Saudara majelis hakim kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka. Dicatat oleh panitera, mohon izin," kata jaksa di ruang sidang.

BACA JUGA: IPW Bongkar Buku Hitam Milik Ferdy Sambo, Apa Saja Isinya?

Dalam kesaksiannya di persidangan, Kodir mengaku diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Nellson Soplanit seusai Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga, Jaksel pada 8 Juli 2022.

Sementara itu, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya, Prayogi untuk menghubungi Ridwan Soplanit.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Bicara soal Pelecehan di Depan Ridwan, Tembok Jadi Sasaran

Oleh sebab itu, jaksa mempertanyakan keterangan Kodir yang tak sama dengan BAP.

"Di sini (BAP) yang diperintahkan Prayogi, atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasat Reskrim sebetulnya?" tanya jaksa.

"Seingat saya bertiga, pak," jawab Kodir.

Kubu JPU terus memborbardir pertanyaan lantaran jawaban Kodir yang berbelit-belit.

"Di sini (BAP) yang diperintahkan Ferdy Sambo, Yogi. Saudara pernah mendengar nama saudara siapa?" tanya jaksa.

"Diryanto, pak," jawab Kodir.

"Diryanto hubungi Kasat Reskrim, ada begitu ngomongnya (Ferdy Sambo, red)?" tanya jaksa lagi.

"Seingat saya seperti itu," jawab Kodir.

Lalu, jaksa mempertanyakan jawaban Kodir yang tidak termaktub di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kenapa enggak begitu Saudara jelaskan di BAP seperti itu?. Ambulans, kapolres, Polres Jaksel tiba. Saudara menghubungi sopir Kasat Reskrim, nah ini, yang enggak nyambung, belum nyambung. Saudara disumpah, kan?" tanya jaksa meninggi.

"Iya, pak" jawab Kodir. (cr3/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler