Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Para Terdakwa Jiwasraya

Rabu, 17 Juni 2020 – 19:25 WIB
PT Asuransi Jiwasraya. Foto: Jiwasraya

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan, yang diajukan para terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Menurut jaksa, eksepsi yang diajukan terdakwa sudah memasuki pokok perkara.

BACA JUGA: Benny Tjokrosaputro: Jangan Merampas Hak Mereka Untuk Menutup Lubang di Jiwasraya

"Memohon kepada majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk memutuskan menolak keseluruhan keberatan yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa Joko Hartono Tirto," kata jaksa saat membacakan replik terhadap eksepsi terdakwa di PN Jakarta Pusat, Rabu (17/7).

Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya ke tahap selanjutnya.

BACA JUGA: Jaksa: Cuci Uang Korupsi Jiwasraya untuk Judi Kasino

Pasalnya, materi pokok perkara harus diuji kebenarannya dalam pemeriksaan di persidangan.

Selain itu, jaksa juga membantah keberatan para terdakwa yang menilai perbuatan mereka merupakan pelanggaran pasar modal dan bukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Ekonom: Kasus Jiwasraya Bentuk Kejahatan Pasar Modal

Menurut jaksa, pasar modal hanya menjadi modus para terdakwa dalam korupsi yang mereka lakukan.

"Pasal modal hanya instrumen modus operandi dari perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Joko Hartono Tirto bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat yang bekerjasama dengan pihak-pihak PT asuransi Jiwasraya Persero yakni Hendrisman Rahim, Hari Prasetyo, dan Syahmirwan," ujar jaksa.

Seperti diketahui, Jaksa mendakwa enam orang terdakwa yakni Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Keenamnya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun. Kerugian itu muncul dari salah kelola dana investasi nasabah Jiwasraya.

Jaksa menyebut tiga petinggi Jiwasraya memperoleh duit, saham, mobil dan paket wisata terkait perjanjian kerja sama dengan para pengusaha dan manajer investasi. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler