jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta maaf kepada majelis hakim dan penasihat hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman.
Hal itu disampaikan jaksa usai menyampaikan tanggapannya atas eksepsi atau nota keberatan Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12).
BACA JUGA: Jaksa Menganggap Eksepsi Munarman Cuma Asumsi
"Sebagai penuntut, perkenankanlah kami mengungkapkan permohonan maaf baik kepada majelis hakim dalam sidang yang terhormat maupun penasehat hukum bilamana terdapat ucapan, kata-kata, pendapat, atau tanggapan penuntut umum yang kurang berkenan," kata jaksa.
Adapun dalam sidang tersebut, jaksa juga memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang disampaikan pihak Munarman.
BACA JUGA: Kabarkan Kondisi Munarman, Aziz Yanuar: Agak Kurus, Beliau Kuat
"Seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasehat hukum tersebut tidak berdasarkan hukum dan patut untuk ditolak," ujar jaksa.
Sebelumnya, Munarman membacakan eksepsi atau nota keberatan atas kasusnya pada Rabu (15/12) lalu.
BACA JUGA: Munarman Mengungkap Fakta Ini dalam Sidang Eksepsi, Nada Suaranya Meninggi
"Alhamdulillah, proses persidangan telah terlaksana setelah delapan bulan dari penangkapan sewenang-wenang terhadap saya," kata Munarman dengan menahan airmata, Rabu.
Munarman menyatakan dirinya telah difitnah dengan perkara yang direkayasa.
"Semoga semua yang telah memfitnah saya melalui rekayasa yang sistematis tersebut mendapat azab dari Allah," ujar Munarman. (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Natalia
Reporter : Dean Pahrevi