Jaksa Minta Munarman Berpikir Jernih Hadapi Perkara Dugaan Terorisme

Rabu, 22 Desember 2021 – 19:27 WIB
Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman. Ilustrasi Foto: Antara/Boyke

jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta eks Sekretaris Umum FPI Munarman dan penasihat hukum tetap berpikir jernih dalam menghadapi perkara kasus tindak pidana terorisme tersebut.

Hal itu disampaikan jaksa usai menyampaikan tanggapannya atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (22/12).

BACA JUGA: Jaksa Menganggap Eksepsi Munarman Cuma Asumsi

"Marilah dengan hati yang tenang dan pikiran yang jernih serta arif dan bijaksana memaklumi bahwa, itu semua (tanggapan eksepsi) penuntut umum sampaikan dalam rangka meyakinkan persidangan," kata jaksa.

Jaksa juga menyebut tanggapan atas eksepsi itu dimaksudkan agar kebenaran materiil dari perkara tindak pidana terorisme itu dapat terwujud demi keadilan.

BACA JUGA: 4 Fakta Kasus Mbak SS: Kenal di Medsos hingga Diajak ke Apartemen di Surabaya, Terjadilah

Dalam sidang tersebut, jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang disampaikan pihak Munarman.

"Seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tersebut tidak berdasarkan hukum dan patut untuk ditolak," ucap jaksa.

BACA JUGA: Perusahaan Jasa Ekspedisi di Jaktim Hancur, Karyawan Diserang Secara Membabi Buta

Sebelumnya, Munarman membacakan eksepsi atau nota keberatan atas kasusnya pada Rabu (15/12) lalu.

"Alhamdulillah, proses persidangan telah terlaksana setelah delapan bulan dari penangkapan sewenang-wenang terhadap saya," kata Munarman dengan menahan air mata.

Munarman menyatakan dirinya telah difitnah dengan perkara yang direkayasa.

"Semoga semua yang telah memfitnah saya melalui rekayasa yang sistematis tersebut mendapat azab dari Allah," ujar Munarman. (cr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler