BACA JUGA: Susi : PK Akan Sia-sia
"Dalam penyidikan, dia (Joni, Red) mengalami sendiri pengkloningan hardisk, harusnya diajukan sebagai saksi fakta bukan saksi Ahli," kata Lutfi usai persidangan lanjutan terdakwa pembunuhan ativis HAM Munir, Muchdi Pr di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/10).
Dikatakan Lutfi, karena Joni memberikan kesaksian yang berkaitan dengan fakta, harusnya tidak bisa sebagai saksi ahli di muka persidangan
BACA JUGA: Alzier dkk Langsung PK
seandainya dia diajukan sebagai saksi fakta, kami tidak akan banyak memotong," imbuhnyaBACA JUGA: SBY Serahkan Primaniyarta Award
"Dia hanya luluasan D3Sedangkan kalau ahli itu harusnya sampai level Doktorkami agak kecewa dengan kemampuan saksi ahli yang dihadirkan itu," tambah LutfiUntuk diketahui, pihak penyidik menyita hardisk komputer yang berada dalam ruangan direktur 51 Badan Intelejen Negara (BIN)Dalam Hardisk itu berisi surat rekomendasi dari BIN kepada mantan dirut PT Garuda Indonesia Indra setiawan agar menempatkan Pollycarpus sebagai security aviationDalam hardisk itu juga terdapat daftar nomor telepon Muchdi PR.
Persidangan Muchdi Pr ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis (23/10) mendatang, dengan agenda sidang menghadirkan keterangan saksi ahli dari Telkom Bandung Ruby Z Alamsyah.(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksekusi Cek YPPI, Harus Disetujui Aulia Pohan
Redaktur : Tim Redaksi