Jaksa Munir diKadalin Saksi

Selasa, 21 Oktober 2008 – 16:02 WIB
JAKARTA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir mengajukan saksi ahli digital forensik PT Arta Putri Mandiri Joni Torino, saksi ahli ini dinilai tidak relevan dengan klasifikasi saksiSeperti yang dikatakan pengacara Muchdi Pr, M Lutfi Hakim, Joni ikut terlibat dalam penggandaan data hardisk komputer yang disita penyidik

BACA JUGA: Susi : PK Akan Sia-sia



"Dalam penyidikan, dia (Joni, Red) mengalami sendiri pengkloningan hardisk, harusnya diajukan sebagai saksi fakta bukan saksi Ahli," kata Lutfi usai persidangan lanjutan terdakwa pembunuhan ativis HAM Munir, Muchdi Pr di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/10).

Dikatakan Lutfi, karena Joni memberikan kesaksian yang berkaitan dengan fakta, harusnya tidak bisa sebagai saksi ahli di muka persidangan
"Kesalahan JPU mengklasifikasian saksi ini

BACA JUGA: Alzier dkk Langsung PK

seandainya dia diajukan sebagai saksi fakta, kami tidak akan banyak memotong," imbuhnya
Lutfi juga mengatakan saksi ahli yang diajukan JPU tidak kredibel

BACA JUGA: SBY Serahkan Primaniyarta Award

"Dia hanya luluasan D3Sedangkan kalau ahli itu harusnya sampai level Doktorkami agak kecewa dengan kemampuan saksi ahli yang dihadirkan itu," tambah Lutfi

Untuk diketahui, pihak penyidik menyita hardisk komputer yang berada dalam ruangan direktur 51 Badan Intelejen Negara (BIN)Dalam Hardisk itu berisi surat rekomendasi dari BIN kepada mantan dirut PT Garuda Indonesia Indra setiawan agar menempatkan Pollycarpus sebagai security aviationDalam hardisk itu juga terdapat daftar nomor telepon Muchdi PR.

Persidangan Muchdi Pr ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis (23/10) mendatang, dengan agenda sidang menghadirkan keterangan saksi ahli dari Telkom Bandung Ruby Z Alamsyah.(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksekusi Cek YPPI, Harus Disetujui Aulia Pohan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler