Susi : PK Akan Sia-sia

Selasa, 21 Oktober 2008 – 15:59 WIB
Susi Tur Andayani. Foto: Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA - Kuasa hukum KPUD Provinsi Lampung, Susi Tur Andayani menanggapi dingin rencana pihak enam calon gubernur dan wakil gubernur Lampung mengajukan gugatan PK (Peninjauan Kembali) karena telah dikalahkan MA dalam sidang putusan, Selasa (21/10)Kalau pun ingin mengajukan PK harus mempunyai bukti baru.
     
 "Rencana upaya PK yang diajukan pemohon, ya itu sah-sah saja

BACA JUGA: Alzier dkk Langsung PK

Tapi kita kan kembali lagi bahwa majelis hakim tadi dalam pembacaan keputusannya dengan begitu menggali untuk membuat keputusan
Sampai-sampai meskipun saksi-saksi yang tidak relevansi dengan pokok perkara tetap diperhatikan majelis," beber Susi.
     
 "Jadi, kalau mereka mau mengajukan PK, itu kayaknya menurut saya sia-sia

BACA JUGA: SBY Serahkan Primaniyarta Award

Karena PK itu kan harus ada bukti baru
Tapi yang jadi pokok perkara kan  enghitungan suara," cetusnya.  Hanya saja, atas keputusan majelis hakim MA tersebut, pihaknya sangat beryukur

BACA JUGA: Eksekusi Cek YPPI, Harus Disetujui Aulia Pohan

"Senang iyaKita memang kuat, sesuai peraturan dan undang-undangKami dari awal berpegang pada aturanTidak pernah
berpihak kepada pasangan calon," kata dia.
     
 Apalagi, lanjut Susi, semua yang dilakukan sudah sesuai prosedur berdasar peraturan perundang-undangan"Memang dipersidangan tidak ada satu pun bukti yang menyatakan bahwa kami melakukan pelanggaran," pungkasnya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agen BIN Cabut BAP, Muchdi Kecewa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler