"Rencana upaya PK yang diajukan pemohon, ya itu sah-sah saja
BACA JUGA: Alzier dkk Langsung PK
Tapi kita kan kembali lagi bahwa majelis hakim tadi dalam pembacaan keputusannya dengan begitu menggali untuk membuat keputusan"Jadi, kalau mereka mau mengajukan PK, itu kayaknya menurut saya sia-sia
BACA JUGA: SBY Serahkan Primaniyarta Award
Karena PK itu kan harus ada bukti baruBACA JUGA: Eksekusi Cek YPPI, Harus Disetujui Aulia Pohan
"Senang iyaKita memang kuat, sesuai peraturan dan undang-undangKami dari awal berpegang pada aturanTidak pernahberpihak kepada pasangan calon," kata dia.
Apalagi, lanjut Susi, semua yang dilakukan sudah sesuai prosedur berdasar peraturan perundang-undangan"Memang dipersidangan tidak ada satu pun bukti yang menyatakan bahwa kami melakukan pelanggaran," pungkasnya.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Agen BIN Cabut BAP, Muchdi Kecewa
Redaktur : Tim Redaksi