jpnn.com - BANJARMASIN - Keringanan hukuman yang dimohonkan terdakwa pembunuhan, Ramayudha alias Yuda dan Muhammad Saiful Munir alias Ipul ditolak jaksa. Jaksa tetap bersikukuh tetap menuntut hukuman mati terhadap keduanya.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daryoko SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin dalam persidangan dengan agenda menanggapi pledoi terdakwa, Rabu (4/2).
BACA JUGA: Istri Selingkuh dengan Wakil Rakyat, Suami Lapor Polisi
Jaksa mengungkapkan, setelah terjadi ribut-ribut dengan korban Riduan, yang kemudian dapat dilerai oleh saksi H Nurani, selanjutnya para terdakwa bersama dengan Ahmad Nurul serta Asrani alias Amang pergi meninggalkan tempat kejadian. Tapi kemudian mereka kembali ke lokasi kejadian dengan maksud untuk membalas dendam. Bahkan Yuda menyarankan agar sebelum ke lokasi agar mengambil air wudhu. Selain itu Yuda, Ipul dan Ahmad Nurul juga sengaja membawa senjata tajam.
Dari uraian fakta-fakta itulah, kata jaksa, terlihat mereka sudah merencanakan pembunuhan tersebut.
BACA JUGA: Video Panas PNS, Jabatan Dicopot Lalu Diusir dari Kampung?
"Kami tetap pada tuntutan seperti yang dibacakan pada sidang tuntutan sebelumnya," ujar Daryoko di hadapan majelis hakim.
Terpisah penasihat hukum terdakwa, Yusuf SH berharap agar majelis hakim dapat memberikan keringanan terhadap dua kliennya. Karena menurutnya, kliennya bukanlah pelaku utama dalam perkara tersebut.
BACA JUGA: Dinilai Hina Pemerintah, Pejabat Banten Ini Akui Salah
"Pelaku utamanya Musang yang saat ini masih dikejar petugas, sementara klien saya ini hanya ikut serta saja," ucapnya.(gmp/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Gadis Cantik Diduga akan Dijadikan Pekerja Seks
Redaktur : Tim Redaksi