Jaksa, Panitera, dan PNS Pengadilan Terbukti Pakai Narkoba, Sebegini Vonis Hukumannya

Selasa, 10 Agustus 2021 – 02:50 WIB
Oknum jaksa, panitera dan PNS Pengadilan divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tanjungkarang, Senin (9/8). Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

jpnn.com, TANJUNG KARANG - Ketua Majelis Hakim Efiyanto menjatuhkan vonis hukuman tujuh bulan penjara kepada terdakwa Rengga Puspa Negara, seorang jaksa fungsional di Kejari Pesawaran, Lampung yang terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

"Menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama tujuh bulan," kata Efiyanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (9/8).

BACA JUGA: Anthony Ginting, Greysia dan Apriani Berpeluang Jadi PNS, Mereka Mau Enggak ya?

Rengga Puspa Negara jaksa fungsional di Kejari Pesawaran, Lampung terlibat kasus narkoba. Foto: ANTARA/HO

Rengga tidak sendiri, dua terdakwa lain juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh bulan.

BACA JUGA: Paut Syakarin Keluar Uang Miliaran untuk Menyawer Anggota Dewan dari Komisi III, Alamak

Keduanya ialah Handro Yuricki, seorang Panitera Pengganti di Pengadilan Gedongtataan, Pesawaran, Lampung, dan Ali Ferdian, PNS di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Waykanan, Lampung.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Iskandarsyah menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama sepuluh bulan.

BACA JUGA: Puluhan TKA China Lolos Masuk Indonesia saat PPKM Level 4, Ternyata Ini Alasannya

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa Rengga didakwa dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kemudian terdakwa Handro Yuricki dan Ali Ferdian didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ketiganya dijatuhi hukuman kurungan penjara atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Mereka sebelumnya ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung beberapa bulan lalu.

Jaksa Rengga ditangkap setelah pengembangan penangkapan dua rekannya di Jalan Urip Sumoharjo, Bandar Lampung.

Rengga diringkus di rumahnya di wilayah Sukabumi, Bandar Lampung dengan barang bukti berupa timbangan sabu-sabu dan delapan butir peluru senjata api.

Selain itu, polisi juga menemukan satu perangkat alat hisap sabu-sabu, enam buah klip pakai sabu-sabu, satu klip berisi bibit ganja, dan satu korek api gas. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Jaksa   PNS   narkoba   sabu-sabu   Lampung  

Terpopuler