Puluhan TKA China Lolos Masuk Indonesia saat PPKM Level 4, Ternyata Ini Alasannya

Senin, 09 Agustus 2021 – 08:57 WIB
Dirjen Imigrasi jelaskan alasan 34 TKA China bisa masuk ke Indonesia pada masa PPKM. Ilustrasi. (ANTARA/Ardika)

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham membenarkan masuknya puluhan WNA asal China melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu (7/8) dini hari.

Alasannya, para tenaga kerja atau TKA asal China yang berjumlah 34 orang itu sudah mengantongi dokumen Izin Tinggal Terbatas (Itas).

BACA JUGA: Sebut Ada Puluhan WNA China Masuk Melalui Bandara Soetta, Syarief Hasan: Ini Preseden Buruk

"Mereka juga sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan COVID-19," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (8/8).

Dia menjelaskan puluhan TKA asal Negeri Tirai Bambu itu juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta.

BACA JUGA: Paut Syakarin Keluar Uang Miliaran untuk Menyawer Anggota Dewan dari Komisi III, Alamak

Menurut Angga, WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan menumpang pesawat Citilink kode penerbangan QG8815.

Pesawat itu membawa sebanyak 37 penumpang yang terdiri dari 34 WNA China dan tiga orang lainnya WNI. Selain itu, terdapat 19 awak alat angkut yang semuanya warga Indonesia.

BACA JUGA: Dikawal Polisi dan TNI, Beginilah Proses Pemakaman Anggiat Togap Hutahaean, Turut Berduka

"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soekarno-Hatta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia," ucap Angga.

Dia memastikan seluruh WNA asal China tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 27 Tahun 2021.

Diketahui, pemerintah telah memberlakukan larangan orang asing masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19.

Larangan itu diperluas lagi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat/Level 4 dengan terbitnya Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.

Selama masa PPKM Level 4, pemerintah hanya mengizinkan lima kategori orang asing yang bisa masuk Indonesia, yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap.

Selanjutnya, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19 serta awak alat angkut.

BACA JUGA: Pemerintah Jangan Larut dalam Euforia, Ada Utang Rp 6.418,15 T, Angka Kemiskinan dan Pengangguran Tinggi

"Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga harus divaksinasi Covid-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif Covid-19 sesuai protokol kesehatan," ujar dia.

Jika ada orang asing yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian, petugas Imigrasi akan menolak masuk serta memulangkan ke tujuan asal.

Sejak 3 hingga 30 Juli, petugas Imigrasi telah menolak masuk 67 orang asing, karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian. Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung dipulangkan ke tujuan asalnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler