Jaksa Pastikan Banding Vonis Susi

Senin, 23 Juni 2014 – 18:50 WIB
Terdakwa kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak Susi Tur Andayani menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/6). Susi divonis lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider tiga bulan kurungan Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan banding terkait vonis terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak dan Lampung Selatan di Mahkamah Konstitusi Susi Tur Andayani.

"Tentu kami akan banding," kata Jaksa Edy Hartoyo usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/6).

BACA JUGA: Sarankan Fadli Zon Introspeksi karena Prabowo Tak Singgung Palestina

Edy menyatakan, jaksa yakin Susi terbukti bersama-sama dengan mantan Ketua MK Akil Mochtar menerima suap. Sehingga, Susi tepat dijerat dengan Pasal 12 huruf c Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan kesatu dan kedua.

Edy menjelaskan, Susi melekat kepada Akil. "Dan bukan pada pemberi sebagaimana vonis hakim," tuturnya.

BACA JUGA: Akil Minta Kewarganegaraannya Sebagai WNI Dicabut

Begitu disinggung mengapa tidak mendakwa Susi dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor dan Pasal 13 UU Tipikor, Edy mengaku apabila mencatumkan dua pasal itu maka jaksa akan dianggap tidak konsisten.

Seperti diketahui, Susi dijatuhkan pidana penjara selama lima tahun. Selain itu, Susi juga didenda Rp 150 juta. Apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

BACA JUGA: Prabowo dan Jokowi Sama-sama Siap Lanjutkan Raskin

Dalam tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, perbuatan Susi dianggap terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun majelis hakim dalam putusannya menyatakan, Susi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancan pidana dalam Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu dan kedua.

Meski demikian, majelis hakim menilai Susi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 6 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Enggan Komentari Rencana Jokowi Beli Ulang Indosat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler