Jaksa Pengin Jenderal Polisi Penerima Suap dari Djoko Tjandra Dihukum 3 Tahun Penjara

Senin, 15 Februari 2021 – 17:59 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte yang didakwa menerima suap penghapusan red notice Djoko S Tjandra menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan kepada Irjen Napoleon Bonaparte.

Jaksa meyakini eks kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu terbukti bersalah menerima suap senilai Rp 6 miliar dalam bentuk SGD 200 ribu dan USD 370 ribu dari pengusaha Djoko Tjandra.

BACA JUGA: Kubu Irjen Napoleon Ingin Ungkap Rekaman Percakapan dengan Tommy, Jaksa Menolak

Napoleon menerima rasywah itu melalui pengusaha Tommy Sumardi yang juga kolega bos PT Era Giat Prima tersebut.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2), JPU menyatakan bahwa motif suap itu agar Napoleon menghapus nama  Djoko yang berstatus buron kasus korupsi cessie Bank Bali dari daftar pencarian orang (DPO) di Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi.

BACA JUGA: Pengacara Sebut Napoleon Berilusi dalam Sidang

"Menuntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dengan perintah agar terdakwa (Napolenon, red) ditahan di rumah tahanan," kata JPU Junaidi saat membacakan tuntutan.

JPU dalam mengajukan tuntutan hukuman juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan ataupun meringankan.

BACA JUGA: Menikmati Suap Sekitar Rp 6 Miliar dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara

Hal yang memberatkan tuntutan hukuman antara lain karena Napoleon merupakan penegak hukum yang tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, JPU menilai perbuatan Napoleon merusak kepercayaan masyarakat kepada instusi penegak hukum.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa kooperatif selama persidangan. Kemudian terdakwa juga baru sekali melakukan tindak pidana," kata JPU.

Sebelumnya JPU mendakwa Napoleon telah melanggar Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler